LHOKSUKON – Sebanyak 10.948 saksi dari sembilan partai politik (parpol) di Aceh Utara mengikuti pelatihan bimbingan teknis (bimtek), Jumat hingga Selasa, 5-9 April 2019. Pelatihan tersebut diberikan oleh Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) melalui Panwascam masing-masing.

“Ada sembilan parpol yang mendaftarkan saksinya untuk diberi pelatihan. Total parpol yang ada saat ini 19, karena sebelumnya Partai Garuda sudah dicoret (sebelumnya 20 parpol),” ujar Ketua Panwaslih Aceh Utara, Yusriadi saat dihubungi portalsatu.com/, Jumat, 5 April 2019.

Terkait 10 parpol lainnya yang tidak mengirim saksi untuk dilatih, kata Yusriadi, itu tidak masalah. “Secara aturan tidak masalah, itu kan hak mereka boleh menggunakan atau tidak menggunakan. Karena dalam ketentuannya, saksi itu dilatih oleh Bawaslu, jadi kewenangan itu di Bawaslu, tapi terkait dengan hak apakah mereka mengirim atau tidak mengirim itu kembali lagi kepada parpol yang bersangkutan,” ujar Yusriadi.

Dia menyebutkan, nantinya para saksi itu akan ditempatkan di masing-masing Tempat Pemungutan Suara (TPS). “Masing-masing TPS terdapat satu orang saksi yang dilatih, namun apabila di hari H mereka mengirim dua orang saksi, boleh saja. Misalkan, mereka (parpol) berikan mandat untuk dua orang saksi per TPS, tapi yang boleh masuk ke dalam TPS tetap hanya satu orang saksi saja,” ucap Yusriadi.

Yusriadi berharap, saksi-saksi parpol yang telah didaftarkan itu serius mencermati materi yang diberikan Panwaslih. “Pelatihan ini diberikan melalui beberapa metode, mulai dari pemutaran video tutorial saksi, presentasi/ceramah hingga tanya jawab. Kita harap mereka (para saksi) memperhatikan secara seksama, karena nantinya mereka akan berada langsung di lokasi untuk menyaksikan jalannya proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS,” pungkas Yusriadi.[]