BANDA ACEH – Pemerintah Aceh menggelontorkan dana senilai Rp114 juta untuk biaya transportasi udara peserta magang cara cepat baca kitab kuning ke Semarang. Duit diambil dari Dana Otonomi Khusus ini untuk memberangkatkan 30 peserta berasal dari dayah di Aceh.

Penelusuran portalsatu.com pada laman resmi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, disebutkan biaya transportasi udara untuk kegiatan dilaksanakan Dinas Pendidikan Dayah Aceh ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2019.

Kepala Dinas Pendidikan Dayah Aceh, Tgk. Usamah El Madny, dikonfirmasi via pesan WhatsApp, Senin, 30 Desember 2019, mengatakan kegiatan ini bertujuan agar para peserta dapat mempelajari ilmu nahu yang ada di pesantren di Semarang.

Menurut Usamah El Madny, beberapa metode ilmu nahu saraf yang telah lama berkembang di Jawa Tengah antara lain amtsilati dan ibtidai. Metode-metode semacam ini diklaimnya belum ditemukan di dayah-dayah yang ada di Serambi Makkah.

“Benar, dayah di Aceh juga mengajarkan baca kitab kuning, tapi butuh waktu bertahun-tahun. Tapi dengan metode yang diajarkan di pesantren di Jawa itu, cukup waktu 3-6 bulan santri menguasai cara cepat baca kitab kuning,” jelas Usamah El Madny.[]