BIREUEN – Yayasan Geutanyoe mengapresiasi Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimka) Jangka, Kabupeten Bireuen, dalam hal respons cepat penanganan 114 pengungsi asal Rohingya. Para pengungsi itu sempat terlantar karena diusir pihak Desa Alue Buya Pasie, Minggu, 20 Maret 2022, sekitar pukul 11.00 WIB.
Setelah terlantar beberapa jam, pihak Forkopimka Jangka mengambil respons cepat untuk menempatkan pengungsi ke Aula Kantor Camat Jangka, dengan ditemani tim dari Yayasan Geutanyoe, IOM, UNHCR, TNI dan Polri.
”Langkah penempatan sementara di Kantor Camat tersebut merupakan aksi kemanusiaan yang harus diapresiasi. Mendahulukan aksi kemanusiaan di atas administrasi merupakan keharusan yang seharusnya dijunjung tinggi oleh seluruh umat manusia,” kata Reza Maulana, Head of Jakarta Office Yayasan Geutanyoe, dalam siaran persnya, Selasa, 22 Maret 2022.
Sebelumnya, pengungsi Rohingya yang tiba pada 6 Maret 2022 ditempatkan di tenda darurat dekat meunasah Desa Alue Buya Pasie. Lokasi itu sempat terendam banjir setelah diguyur hujan deras, sehingga para pengungsi ditempatkan ke beberapa rumah warga sekitar.
Satuan Tugas Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri (Satgas PPLN) pada 8 dan 16 Maret 2022 mengeluarkan surat perintah untuk memindahkan pengungsi yang berada di Kabupaten Bireuen dan Kota Lhokseumawe ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) di Pekanbaru. Namun, pemindahan itu belum terlaksanan sampai hari ini. Proses pemindahan tersebut memakan waktu cukup lama.
”Sayangnya kondisi para pengungsi di Bireuen harus berhadapan dengan cuaca buruk sekaligus potensi konflik dari masyarakat sekitar akibat ketidakpastiaan status penanganan mereka,” ujar Reza Maulana.
Yayasan Geutanyoe menilai kondisi ini terjadi akibat lemahnya regulasi yang ada terkait penanganan pengungsi dari luar negeri serta kurangnya perspektif kemanusiaan dari pemerintah. Perpres Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi Luar Negeri merupakan salah satu kemajuan regulasi terkait penanganan pengungsi. Namun aturan tersebut dinilai masih jauh dari cukup untuk secara komprehensif mengatur upaya penanganan pengungsi dari luar negeri.
”Di samping itu, berdasarkan tren yang terjadi selama beberapa tahun terakhir, PPLN harus menetapkan Aceh sebagai salah satu daerah penampung pengungsi seperti Jakarta, Pekanbaru, Kupang, Makassar, dan lain-lain. Apabila ini tidak dilakukan, maka peristiwa serupa berpotensi akan terjadi lagi di masa yang akan datang,” pungkas kata Reza Maulana.
Masyarakat Jangka peduli pengungsi
Yayasan Gerutanyoe bersama UNHCR dan IOM akan terus melakukan tugas-tugas advokasi untuk membantu Pemerintah Daerah dalam penanganan pengungsi Rohingya di Indonesia, khususnya di Aceh. Pasalnya, para pengungsi sangat rentan terhadap aksi kejahatan, kekerasan, bahkan kecelakaan yang bisa terjadi kapan saja. Hal yang paling buruk justru dialami perempuan dan anak-anak. Mereka menjadi kelompok yang paling dirugikan dari peristiwa konflik di Myanmar selama ini.
Selain itu, Yayasan Geutanyoe juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat Jangka yang telah ikut bahu membahu membantu pengungsi Rohingya selama di tempatkan di Aula Kantor Camat. “Kami melihat masyarakat Jangka sangat peduli terhadap keberadaan pengungsi di daerah mereka. Bahkan ada sekelompok perempuan mengantar makanan siap saji kepada pengungsi, ada pula di antara mereka yang memberikan uang tunai,” kata Nasruddin, Humanitarian Coordinator Yayasan Geutanyoe, Selasa (22/3).
Nasruddin menyebut setelah ditampung di Aula Kantor Camat Jangka, fasilitas yang dibutuhkan pengungsi masih banyak kekurangan. Namun demikian, kondisi ini sudah lebih baik daripada di tempat penampungan sebelumnya.
Yayasan Geutanyoe juga meminta Pemerintah Indonesia agar menetapkan Aceh sebagai salah satu daerah penampungan pengungsi sementara. “Mengingat kejadian penolakan Pemko Lhokseumawe atas surat rekomendasi dari PPLN Pusat untuk menampung pengungsi Rohingya di BLK Kandang ini menjadi pembelajaran buat kita semua,” ujar Nasruddin.
Kepada Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota di Aceh, Yayasan Geutanyoe meminta turut mendukung upaya Pemerintah Pusat menjalankan Perpres No. 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi Luar Negeri.[](ril)





