BLANGKEJEREN – Kejaksaan Negeri Gayo Lues menggelar penerangan hukum pencegahan dan pemberantasan mafia tanah di Balai Pendopo Bupati, Selasa, 22 Maret 2022. Kegiatan itu dihadiri sekitar 50 pengulu (kepala desa) dari empat kecamatan di Kabupaten Gayo Lues.
Ismail Fahmi, S.H., Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues melalui Kasi Intelijen Handri, S.H., mengatakan penerangan hukum terkait mafia tanah kali ini hanya melibatkan kepala desa dari Kecamatan Blangkejeren, Dabun Gelang, Blangpegayon, dan Kutapanjang. Setelah ini akan melibatkan kepala desa yang ada di kecamatan lainnya.
“Kegiatan penerangan hukum ini merupakan salah satu bagian dari Tupoksi Kejaksaan RI sebagaimana diatur dalam Pasal 30 UU No. 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 tahun 2021 yaitu peningkatan kesadaran hukum masyarakat,” katanya.
Pencegahan dan pemberantasan mafia tanah, kata Handri, merupakan amanat dari Jaksa Agung RI untuk melaksanakan penegakan hukum di bidang pertanahan yang melibatkan mafia tanah dan mengakibatkan kerugian bagi masyarakat dan negara.
“Jaksa Agung RI telah menyatakan tidak akan segan-segan melakukan tindakan hukum kepada pihak-pihak yang terlibat dalam mafia tanah, tidak terkecuali terhadap jajaran kejaksaan di seluruh Indonesia,” katanya.
Kasi Intel meminta kepala desa dapat menjadi pionir pemberantasan mafia tanah di Kabupaten Gayo Lues, karena segala administrasi menyangkut pertanahan dimulai dari pemerintahan desa.
Kejaksaan Negeri Gayo Lues juga telah membentuk tim pemberantasan mafia tanah dan pembatasan mafia bandara, yang anggotanya terdiri dari Kasi Intel, Kasi Pidsus, Kasi Pidum dan Jaksa Fungsional.
Handri berharap kepada masyarakat yang menjadi korban mafia tanah atau mengetahui adanya praktek-praktek mafia tanah agar melaporkan kepada tim tersebut, atau melalui hotline yang telah diedarkan sebelumnya di Kabupaten Gayo Lues.[]




