JAKARTA – Sebanyak 30 TKI ilegal ditangkap TNI Angkatan Laut di perairan Tanjung Balai, Medan, Sumatera Utara, Rabu, 31 Mei 2017 sekitar pukul 15.30 WIB. Dalam rombongan itu, kabarnya 12 TKI berasal dari Aceh. Terkait persoalan tersebut, anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman atau Haji Uma meminta keluarga jangan panik.

Informasi itu diperoleh Haji Uma dari Ihsan Nurdin, Direktur Gabungan Aceh Nusantara (GAN) di Malaysia. Kata Ihsan, lanjut Haji Uma, 12 dari 30 TKI itu asal Aceh. Mereka ditangkap marinir di perairan Tanjung Balai. TKI asal Aceh itu hendak pulang kampung dari Malaysia dengan menumpang kapal kayu tujuan Sumatera Utara. Ada beberapa TKI yang sempat berkomunikasi dengan telepon seluler, sehingga pihak keluarga di Aceh panik.

“Saya prihatin dengan kejadian ini. Mereka harus dilindungi. Mereka harus dapat berkumpul dengan keluarganya, apalagi di bulan suci Ramadan seperti saat ini, serta untuk menyambut Hari Raya Idul Fitri,” ujar Haji Uma, kepada portalsatu.com, Kamis, 1 Juni via pesan WhatsApp.

mengenai jalan keluar terhadap persoalan ini, Haji Uma akan berkomunikasi dengan Ketua Komite III DPD RI, Parlindungan Purba. Kata Haji Uma, langkah itu dilakukan sebagai upaya advokasi 30 TKI yang ditangkap Marinir.

“Respon baik dan gerak cepat Ketua Komite II DPD RI membuahkan hasil. Eks TKI yang ditangkap Patroli Keamanan Laut (Patkamla) Sea Rider, Rabu kemarin, pukul 15.30 WIB, sudah diserahterimakan ke Imigrasi Kelas II Tanjung Balai, Sumatera Utara. Mereka berjumlah 30 warga Negara Indonesia, 29 laki-laki dan satu perempuan,” ungkap Haji Uma.

Lanjutnya, berdasarkan perintah dari Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Tanjung Balai, 30 eks TKI itu harus dimintai keterangan yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dibuat secara kolektif, serta dibuatkan Berita Acara Pendapat untuk kelengkapan laporan ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara untuk Kepala Divisi Keimigrasian.

Setelah selesai proses pemeriksaan dan diberikan arahan mengenai Undang Undang No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, 30 eks TKI tersebut diusulkan dalam daftar pencegahan ke luar negeri.

“Atas permintaan bersama dengan berbagai pertimbangan, para TKI tersebut dipersilahkan untuk kembali ke alamat masing-masing. Namun yang terpenting, mereka dapat berkumpul lagi dengan keluarganya yang memang sudah menanti di kampung halaman. Kita semua tahu, TKI ilegal ini rata-rata berasal dari masyarakat ekonomi lemah. Awak mita breuh si arei (Orang cari beras satu bambu), maka harus kita lindungi,” kata Haji Uma.[]