LHOKSEUMAWE- Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Lhokseumawe berkomitmen akan menggelar hukum cambuk bagi pelanggar Syariat Islam dalam tahun ini.
Kita dibantu dana tahun ini sumber APBK kisaran Rp 100 juta lebih, dan saat ini ada satu kasus yang sedang proses pemberkasan oleh petugas WH, ujar Irsyadi, Kasatpol PP dan WH kLhokseumawe epada portalsatu.com, Kamis, 1 Juni 2017.
Irsyadi enggan menjelaskan kasus apa yang akan mendapatkan hukum cambuk tersebut, namun ia memberi isyarat kasus khalwat yang baru saja ditangkap oleh petugas di kawasan terminal bus. Itupun akan dilakukan setelah ada putusan dari Mahkamah Syariah.
InsyaA llah, dalam waktu dekat pemberkasan selesai langsung kita limpahkan ke kejaksaan, kemudian tinggal menunggu keputusan Mahkamah Syariah, terang Irsyadi didampingi kepala WH, M Nasir.
Ia juga menjelaskan, WH tidak mematok berapa kali hukum cambuk akan digelar, namun dipastikan bila kasusnya memenuhi unsur melanggar Syariat Islam dan sudah mendapat keputusan dari Mahkamah Syariah.[]


