BANDA ACEH – Tiga belas tahun silam, tepat 19 Mei 2003, pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan presiden wanita pertama menetapkan Aceh sebagai daerah Darurat Militer. Setidaknya 30.000 prajurit militer dan 12.000 polisi bertugas di Aceh.

Hari ini, puluhan orang yang tergabung dalam beberapa elemen sipil menggelar aksi mengenang peristiwa kelam tersebut. Di bawah sinar matahari yang menyengat kulit, mereka—pria dan wanita—berorasi mengenang masa Darurat Militer di Aceh 13 tahun silam. Masa darurat yang dianggap sebagai catatan hitam negeri ini.

“13 tahun lalu, bau amis darah menyengat di Aceh. 13 tahun lalu orang-orang dibantai di Aceh. 13 tahun lalu berbagai pelanggaran HAM terjadi di Aceh. Kita tak pernah lupa, negara pernah kejam di Aceh. Kita tidak pernah lupa negara pernah ganas di Aceh,” ucap seorang orator melalui pengeras suara.   

Penanggung jawab aksi tersebut, Hendra Saputra kepada para wartawan mengatakan, kegiatan yang mereka lakukan bukan bertujuan untuk mengorek luka lama, akan tetapi untuk mengenang 13 tahun peristiwa berdarah di Aceh.

“Kita tidak bertujuan mengorek luka lama, tapi kita ingin kebenaran agar hal seperti ini tidak terjadi lagi di masa depan,” ucap Hendra.

Akibat penerapan Darurat Militer di Aceh berbagai kasus pelanggaran HAM terjadi. Mulai dari pembunuhan, penyiksaan, pelecehan seksual, penghilangan orang, penangkapan tanpa proses dan lain sebagainya.

Menurut data Komnas HAM—yang pada saat Darurat Militer di Aceh membentuk Tim Ad Hoc Aceh dan melakukan investigasi, memaparkan bahwa setidaknya ada 70 kasus di delapan kabupaten/kota, namun sampai sekarang belum ada penyelesaian. Kasus tersebut menurut kalangan elemen sipil harus diusut dan mesti ada yang bertanggung jawab.

Dalam orasinya, Hendra mengatakan perang akan selalu membawa dampak yang tidak baik. Setiap konflik seperti perang bersenjata, kata Hendra, hanya akan membawa pelanggaran HAM dan kerugian material yang sangat besar. “Tidak ada perang yang membawa nilai-nilai kemanusiaan,” kata dia.[]