BANDA ACEH – Pemerintah Aceh dan Komite Independen Pemilihan (KIP) Aceh akan melakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) perihal biaya penyelenggaraan Pilkada 2017 mendatang.

Itu mengingat batas akhir Penandatangan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemda dan KIP berdasarkan peraturan KPU RI akan jatuh tempo pada 22 Mei 2016.

Informasi yang diterima Portalsatu.com, penandatangan (NPHD) ini akan diteken oleh Gubernur Aceh Zaini Abdullah dan Ketua KIP Aceh Ridwan Hadi dan dilangsungkan di Rumah Dinas Gubernur Aceh, Kamis 19 Mei 2016, sekira pukul 14:00 WIB.[]

Laporan Ramadhan