LHOKSUKON – Sebanyak 130.262 pemilih di Aceh Utara memiliki tanggal lahir yang sama di Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik, yaitu 1 Juli. Sementara 8.708 pemilih lainnya lahir pada 31 Desember. Data itu diperoleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Banyaknya warga dengan tanggal dan bulan lahir yang sama itu terungkap dalam rapat pengambilan sampel dan verifikasi faktual yang digelar KIP Aceh Utara di Hotel Lido Graha, Lhokseumawe, Minggu, 17 Maret 2019.

Kasi Identitas Penduduk, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Aceh Utara, M. Yusuf dalam verifikasi faktual itu mengatakan, “Itu berdasarkan data dari KK (Kartu Keluarga) merah sebelumnya yang hanya tertera tahun. Jadi, saat membuat KK nasional, setelah diketik tahun lahir, tertera sendiri pada sistem tanggal dan bulan lahir tersebut. Kecuali, saat membuat KK nasional, yang bersangkutan melampirkan ijazah, akte kelahiran ataupun buku nikah.”

Menurut M. Yusuf, tidak ada masalah dengan banyaknya warga yang memiliki tanggal lahir yang sama tersebut. 

Sementara itu, Ketua KIP Aceh Utara, Zulfikar, menyebutkan, pemilih yang memiliki tanggal yang sama tersebut berdasarkan temuan dari Badan Pemenangan Nasional Capres-Cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Pada temuan itu terdapat juga pemilih berusia 90 tahun sebanyak 42 orang dan pemilih berusia 17 tahun 18 orang.

“Pengambilan sampel dan verifikasi faktual ini terbagi dalam lima kategori, yaitu pemilih dengan tanggal lahir 1 Januari, 1 Juli, kemudian 31 Desember, pemilih berusia lebih 90 tahun dan berusia 17 tahun. Semua data memang sudah sesuai, kecuali satu pemilih yang lahir pada 1 Januari dan itupun sudah meninggal setelah ditetapkan dalam DPT,” ujar Zulfikar.

Kegiatan verifikasi faktual dan pengambilan sampel itu turut dihadiri para komisioner dan sekretatis KIP, anggota Panwaslih Aceh Utara, Disdukcapil, Tim Kampanye Nasional (TKN) 01 dan Tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) 02 serta seluruh PPK se-Aceh Utara.[] rilis