BANDA ACEH – Tim BNN Pusat, BNNK Langsa, Bea Cukai Kanwil Aceh, dan Bea Cukai Lhokseumawe mengamankan 133 Kg sabu dan 42.500 butil pil ekstasi asal Malaysia yang masuk ke Aceh melalui jalur laut, Senin, 18 September 2017.

“Awalnya tim gabungan melakukan penyelidikan terhadap informasi masyarakat akan adanya transaksi narkotika yang dibawa dari Malaysia masuk ke Indonesia melalui jalur laut di perairan Aceh,” kata Kabid Humas Polda Aceh Kombel Pol. Gunawan, melalui siaran pers yang diterima portalsatu.com, Selasa ,19 September 2017.

Ia menjelaskan tim dibagi untuk melakukan patroli monitoring laut di sekitar perairan Idi Rayeuk dan Peureulak, Aceh Timur, dan penyelidikan di daratan Kota Lhokseumawe hingga Langsa. Tim BNN Pusat yang berada di Lhokseumawe berangkat ke Peureulak bersama-sama dengan tim Bea Cukai Lhokseumawe.

Tim yang melakukan patroli laut dengan menggunakan kapal Bea Cukai lantas menghentikan kapal yang dicurigai untuk diperiksa. Namun saat diberikan peringatan untuk berhenti, ABK kapal tersebut malah mencoba kabur ke daratan, dan langsung loncat meninggalkan kapal itu dan melarikan diri ke daratan.

Kemudian kata Gunawan, tim melakukan penggeledahan terhadap kapal itu dan menemukan barang bukti narkotika jenis sabu (sekitar 133 Kg) dan ekstasi 42.500 butir. Barang bukti ditemukan dari kapal yang ditinggal oleh ABK.

Sekira pukul 14:20 WIB, tim melakukan pengembangan mencari ABK kapal yang melarikan diri. Tak lama kemudian kedua ABK yg melarikan diri berhasil terpantau tim saat berada di sekitar mesjid Kuta Binjei Aceh Timur. Kemudian dilakukan pembuntutan.

“Selang beberapa saat tim memonitor ABK naik ke mobil angkutan L300 dari depan masjid Kuta Binjei ke arah Lhokseumawe. Tim melakukan pembuntutan terhadap ABK hingga ke Punteut, Lhokseumawe,” katanya.

Sekira pukul pukul 18:05 WIB, dua ABK atas nama Saleh dan Husen bertemu Awi alias Benu selaku pengendali ABK di Resto Sasa Nam Punteut. Ketiganya ditangkap sekitar dua puluh menit kemudian.

Ketiga tersangka mengakui perbuatannya. Mereka menurut Gunawan mengaku berangkat dari Krueng Geukueh, Aceh Utara menuju perairan Malaysia untuk mengambil barang haram tersebut. Lantas membawa pulang ke Aceh melalui Peureulak, Aceh Timur.

Pukul 03.00WIB dinihari tim BNN Pusat, BNNK Langsa, Bea Cukai Kanwil Aceh, dan Bea cukai Lhokseumawe menjemput BB berupa kapal dan narkotika di Kuala Langsa. BB berupa narkotika jenis sabu dan ekstasi kini diamankan di kantor BNN Kota Langsa yang sebelumnya dikeluarkan dan dihitung isi tas yang terdiri 133 bungkus sabu dan 10 bungkus ekstasi. Para tersangka juga ditahan di Kantor BNN Kota Langsa.

“Tiga orang tersangka itu Benu alias Awi, 40 tahun, asal Kecamatan Seuneudon Aceh Utara (pengendali), M. Saleh, 37 tahun asal Asahan, Sumatera Utara (ABK), dan M. Husen, 38 tahun asal Jeunieb Bireun (ABK),” kata Gunawan.[]