Jakarta – Sebanyak 14 lembaga non struktural (LNS) terancam dibubarkan karena tumpang tindih kewenangan. Lalu bagaimana nasib para pegawainya?
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Yuddy Chrisnandi menjelaskan, tak ada yang perlu dikhawatirkan bila 14 LNS jadi dibubarkan. Tak akan ada pemecatan, hanya akan ada pendistribusian pegawai ke lembaga yang bersesuaian.
“Nggak ada pemecatan. Kalau ada unsur PNS, didistribusikan dikembalikan ke Kementerian asalnya. Misalnya ada 2 instansi dari Kementerian Perdagangan, berarti kan ada PNS-nya, kalau instansinya diputuskan dibubarkan, maka pegawai-pegawainya kembali bertugas di sana,” kata Yuddy usai rakor di kantor Kemenko Polhukam, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (29/1/2016).
Yuddy menjelaskan, dasar penilaian kelayakan pembubaran bukan soal jumlah SDM atau pun dana. Lebih kepada kewenangan masing-masing lembaga yang dianggap saling tumpang tindih.
“Nggak ada (nilai secara angka). Ini kan kajian akademis, konstitusi, kajian komprehensif, investigasi peninjauan lapangan, semua aspek. Delapan bulan dikerjakan,” jelas Yuddy.
“Kalau dari anggaran nggak terlalu banyak, penggunaan SDM juga tidak terlalu banyak. Lebih kepada fungsi tugas dan kewenangan, kan dibagi habis dari pusat sampai daerah, jangan sampai ada institusi yang tugasnya sama. Ada pemborosan kewenangan,” paparnya.
Yuddy menambahkan, Kemenpan sesuai undang-undang mempunyai kewenangan untuk melakukan evaluasi LNS-LNS tersebut. Ia mewanti-wanti jangan sampai berkembang seperti kejadian penilaian kementerian lembaga beberapa waktu lalu.
“Kan tugas konstitusinya begitu, kan memang tugasnya begitu. Jangan tanya lagi apa dasarnya. Dasarnya Undang-undang,” ujar Yuddy.
Sebanyak 14 LNS yang direkomendasikan untuk dibubarkan dan diintegrasikan dengan lembaga bersesuaian merupakan lembaga yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden.
Saat ini ada 27 LNS yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden, akan tetapi 11 LNS di antaranya akan dipertahankan mengingat tugas dan fungsinya masih diperlukan sampai waktu tertentu.
Seminggu
Sebelumnya, Yuddy menyampaikan, ke-14 lembaga tersebut diberi waktu seminggu untuk berargumen dan mempresentasikan bahwa lembaga mereka tak layak dibubarkan.
“Menpan, Menkum HAM dan Deputi Menko Polkam yang membidangi kelembagaan itu menjadwalkan satu kali lagi pertemuan untuk mendengarkan argumentasi dari masing-masing lembaga yang merasa masih perlu dipertahankan. Itu saja,” ujar Yuddy.
“Secepatnya. Pak Menko Polkam menginginkan dalam pekan depan sudah bisa selesai sehingga bisa langsung diputuskan karena kalau dari Kemenpan itu kan melaksanakan tugas penataan kelembagaan dan dalam konteks road map reformasi birokrasi nasional,” jelasnya.
Yuddy menerangkan, Kemenpan sebagai lembaga yang berwenang melakukan evaluasi telah menyerahkan laporan evaluasi kepada presiden. Hanya saja sebelum presiden mengambil keputusan dibubarkan atau tidak, terlebih dahulu dibahas dalam rapat yang baru saja digelar.
Selain Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan, hadir pula Menkum HAM Yasonna Laoly dan Menteri Perdagangan Thomas Lembong.
“Sudah dilaporkan kepada presiden. Tugas kita kan melakukan evaluasi, hasilnya seperti itu dan sebelum presiden mengambil keputusan final bersama jajaran menkopolkam dibahas tahapan akhir,” terang Yuddy.
“Dalam pembahasan barusan, ada beberapa lembaga yang meminta waktu untuk presentasi, tapi karena sekarang waktunya mepet mau Jumatan dan sebagainya, dan banyak lembaganya. Berarti satu minggu ke depan lah,” papar politisi Hanura itu.
Yuddy menutup rapat-rapat LNS yang terancam dibubarkan tersebut. “Kan rahasia,” kilahnya.
Lalu bagaimana seandainya hingga minggu depan ada LNS yang tidak melakukan presentasi, apakah akan langsung dibubarkan?
Menurut Yuddy hal tersebut dikembalikan lagi ke presiden. Setiap negara memiliki landasan konstitusional dalam melaksanakan tugas dan kewenangan terkait LNS-LNS ini.
“Jadi presentasi itu untuk melengkapi argumentasi urgent tidaknya. Nanti kita dengar. Kalau tugas dari Menpan sudah selesai. Kalau Menpan, merekomendasikan kepada presiden 14 lembaga ini bisa dilikuidasi fungsi kelembagaannya dialihkan ke instansi-instansi pemerintah induknya yang sudah ada,” ujarnya.[] Sumber: detik.com

