LHOKSEUMAWE – Sebanyak 16 pendaftar calon anggota Tim Independen Penjaringan dan Penyaringan Calon Anggota KIP Aceh Utara periode 2018-2023 dinyatakan lulus seleksi administrasi.

“Jumlah pendaftar sebanyak 17 orang, salah seorang di antaranya tidak memenuhi syarat karena tidak cukup umur sesuai ketentuan yang ditetapkan. Jadi, yang lulus seleksi administrasi 16 orang,” kata Tgk. Fauzan Hamzah, S.H.I., M.H.I., Ketua Komisi A DPRK Aceh Utara yang merupakan Ketua Panitia Pemilihan Tim Independen Penjaringan dan Penyaringan Calon Anggota KIP Aceh Utara, Rabu, 21 Maret 2018.

Enam belas pendaftar lulus seleksi administrasi sesuai nomor urut pendaftaran adalah Taufiqurrahman, Akbar, Muhammad Hanafiah, Hidayatul Akbar, Irwan, Musliadi, Mashuri, Khairul Riza, Mahyadiyar, Safwani, Abdullah Wahi, Darmani, Jamaluddin, T. Khairul Mahdi, Emalia Nuranda, dan Taufik Abdullah.

“(Tahapan selanjutnya) ujian tulis akan dilaksanakan di Ruangan Sidang DPRK Aceh Utara, Kamis, 22 Maret 2018. Keenam belas pendaftar yan lulus seleksi administrasi itu dapat mengambil nomor ujian di Sekretariat DPRK Aceh Utara, pukul 10.00-16.30 WIB,” kata Fauzan Hamzah.[](*