SIGLI – Sebanyak 169 gampong dari 730 gampong di Kabupaten Pidie belum ada keuchik definitif. Sementara roda pemerintahan dikendalikan penjabat (Pj.) Keuchik yang ditunjuk dari Aparatur Sipil Negara (ASN).

Banyaknya Pj. Keuchik disebabkan adanya pengujian konstitusionalitas Pasal 115 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) ke Makamah Konstitusi (MK).

Permohonan perkara ini diajukan lima keuchik di Aceh. Para Pemohon mempersoalkan ketentuan masa jabatan keuchik yang dibatasi enam tahun dan hanya dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 115 ayat (3) UUPA.

Mereka membandingkan aturan tersebut dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) yang telah diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2024. Dalam UU Desa, masa jabatan kepala desa adalah delapan tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.

Perkara itu disidangkan di MK sejak Senin, 28 April 2025. Akhirnya, dalamk sidang pada Kamis, 14 Agustus 2025, MK dalam Putusan Nomor 40/PUU-XXIII/2025 menyatakan menolak seluruh permohonan tersebut, sehingga masa jabatan Keuchik tetap enam tahun.

Ketika MK sedang menyidangkan perkara itu, Pemerintah Aceh menerbitkan Surat Edaran Nomor 400.10.2/1671 tanggal 11 Februari 2025, perihal Relaksasi Waktu Pelaksanaan Tahapan Pemilihan Keuchik Langsung (Pilciksung) Terhadap Keuchik yang Berakhir Masa Jabatan pada Februari 2024 sampai Desember 2025 di Aceh sampai dengan Putusan MK terkait Masa Jabatan Keuchik di Aceh.

Sejak saat itu, banyak Keuchik yang habis masa jabatan, namun tidak bisa dilaksanakan pemilihan, termasuk di Kabupaten Pidie.

Menurut Kepala Bagian Pemerintahan Setda Pidie, Almanza, saat ini 169 gampong di 23 kecamatan dikendalikan Pj. Keuchik. Angka ini terus bertambah jika tidak segera dilaksanakan Pilchiksung.

“Dari 23 kecamatan ada 169 gampong belum ada Keuchik definitif. Roda pemerintahan gampong tersebut (selama ini) dikendalikan Pj,” kata Almanza, Selasa, 26 Agustus 2025.

Namun, lanjut Almanza, kini sudah bisa dilaksanakan Pilchiksung bagi gampong yang belum ada Keuchik definitif. Sebab, MK sudah menetapkan putusan Nomor 40/PUU-XXIII/2025 pada Kamis, 14 Agustus 2025.[]