BLANGKEJEREN – Hal itu disampaikan Taqwallah saat Evaluasi Pengelolaan Dana Desa dan Gerakan Bereh di Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, Senin, 9 Desember 2019. Menurutnya, sekitar Rp 1,9 miliar dana desa di seluruh Aceh tidak bisa dicairkan.
“Dana desa itu sudah ada uangnya, sepertti keran air, kalau diputar langsung keluar airnya, kalau memang kita tidak sanggup menggelolanya, lepaskan saja jabatan itu, jangan dipaksakan karena bisa menyengsarakan banyak orang,” katanya.
Dana desa, kata Sekda Aceh, tidak sama dengan dana Otsus ataupun APBK. Kalau dana Otsus atau APBK banyak orang berebut membawa timba untuk mendapatkan airnya, sedangkan dana desa dikhususkan untuk desa itu sendiri dengan jumlah cukup besar.
“Jadi kalau ada masalah di masing-masing desa antara kepala desa dengan urang tue, selesaikan baik-baik, jangan karena masalah pribadi dana desa tidak bisa ditarik dan tidak bisa dimanfaatkan, kan kasihan masyarakat banyak,” jelasnya.
Kepada seluruh kepala desa, Sekda juga meminta agar dana desa itu diputar di desa tanpa membawa uangnya keluar desa. Seperti jika ada pembuatan bangunan dikerjakan orang desa, dan tanpa harus membawa uang desa ke luar daerah dengan alasan apapun.
“Usahakan 100 persen dana desa itu berputar di desa itu tanpa keluar uangnya, itu baru namanya desa sukses mengelola dana desa,” ucapnya. [Win Porang]


