BLANGKEJEREN – Polres Gayo Lues bersama instansi terkait kembali memusnahkan 186 Kg ganja kering yang diamankan dari seorang tersangka. Pemusnahan barang bukti ganja itu di halaman Mapolres Gayo Lues, Rabu, 11 Februari 2026, disaksikan tersangka.

Kapolres Gayo Lues, AKBP Hyrowo didampingi Wakapolres Kompol Edi, mengatakan ganja yang dimusnahkan ini hasil tangkapan Satresnarkoba di Jalan Badak pada 27 Oktober 2025.

“Barang bukti ini kita sita dari pengerebrebekan satu mobil jenis Fortuner di Jalan Badak. Saat itu ditemukan 94 Kg ganja kering yang hendak dibawa ke Medan. Dan satu orang tersangka berinisial ZS, warga Sumatera, berhasil diamankan,” kata Kapolres.

Dari hasil pengembangan, kata Kapolres, tersangka mengakui ganja tersebut diperoleh dari Pegunungan Bur Uning Desa Agusen, Kecamatan Blangkejeren. Petugas pun menyisir lokasi tersebut dan menemukan empat karung goni ganja berat 89 Kg, tiga bal ganja berat 3 Kg, sebuah timbangan, dua set dongkak, dan barang bukti lainya di salah satu kamp.

“Pemilik ganja itu saat digerebek melarikan diri dengan melompat ke jurang, dan saat ini sudah masuk DPO,” ujar Kapolres.

Barang bukti perkara ganja yang disita dari tersangka ZS dan dari kamp tersangka yang DPO tersebut sudah memiliki kekuatan hukum tetap, sehingga dimusnahkan.

“Kita mengimbau kepada masyarakat agar jangan lagi menanam ganja, beralihlah ke tanaman lain yang bisa mendongkrak prekonomian keluarga,” ucap Kapolres.[]