ACEH UTARA – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara menggelar Rapat Paripurna Ke-7 Masa Persidangan III Tahun 2026, dalam rangka Penyampaian Rancangan Qanun tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (P-APBK) Aceh Utara Tahun Anggaran 2026. Rapat paripurna ini berlangsung di Ruang Sidang Utama Gedung DPRK Aceh Utara, Senin, 21 September 2026.
Sidang paripurna tersebut dipimpin oleh Pimpinan DPRK Aceh Utara dan dihadiri anggota DPRK, Wakil Bupati Aceh Utara, Tarmizi Panyang, Sekretaris Daerah, para Asisten dan Staf Ahli Bupati, para Kepala Bagian di lingkungan Setda Aceh Utara, serta para undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Aceh Utara, Tarmizi Panyang, mengatakan penyampaian Rancangan Qanun (Raqan) Perubahan APBK 2026 merupakan tahapan penting dalam siklus pengelolaan keuangan daerah.
Tarmizi berharap Raqan P-APBK Tahun 2026 dapat segera dibahas bersama dan ditetapkan menjadi Qanun Perubahan APBK 2026.
“Mengingat waktu pelaksanaan anggaran tahun 2026 yang relatif singkat, sehingga semua program dan kegiatan yang telah direncanakan dapat segera direalisasikan untuk kepentingan masyarakat Aceh Utara,” ujar Tarmizi Panyang.
Tarmizi menyebut penyusunan P-APBK tetap berpedoman pada prinsip pengelolaan keuangan yang cermat, transparan, akuntabel, efektif dan efisien sesuai dengan regulasi nasional.
Adapun pedoman utama dalam P-APBK merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Selain itu, Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026 yang turut mengatur Perubahan APBD 2026.
Rapat Paripurna Ke-7 ini menjadi awal dari pembahasan P-APBK Aceh Utara Tahun 2026 antara eksekutif dan legislatif sebelum memasuki tahapan pembahasan dan persetujuan bersama.
Pagu anggaran dalam Raqan P-APBK Aceh Utara 2026 mencakup pendapatan daerah Rp2,82 triliun dan belanja daerah sebesar Rp2,93 triliun.
Rincian Pagu Anggaran Perubahan APBK Aceh Utara 2026:
Pendapatan Daerah:
— Sebelum perubahan: Rp2.567.922.222.430 (Rp2,56 triliun)
— Setelah perubahan: Rp2.825.359.464.455,92 (Rp2,82 triliun)
— Bertambah: Rp257.437.242.025,92 (10,03 persen)
Belanja Daerah:
— Sebelum perubahan: Rp2.633.751.053.329,96 (Rp2,63 triliun)
— Setelah perubahan: Rp2.932.560.867.387,47 (Rp2,93 triliun)
— Bertambah: Rp298.809.814.057,51 (naik 11,35 persen)
Angka tersebut bersumber dari Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS APBK Aceh Utara 2026 yang disepakati oleh DPRK dan Pemkab Aceh Utara belum lama ini.[]








