LHOKSEUMAWE – Polres Lhokseumawe memusnahkan 2.472 botol minyak gosok kepala hijau produksi UD Nurhayati yang tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). Pemusnahan dilakukan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Desa Alue Lim, Kecamatan Blang Mangat Kota Lhokseumawe, Rabu, 5 Oktober 2016.

Kapores Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman melalui Kasat Reskrim AKP Yasir mengatakan, sebelumnya penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim menyita ribuan botol minyak gosok itu di sejumlah depot obat dan apotik.

“Hari ini pihak kita melakukan pemusnahan 2.472 botol minyak gosok kepala hijau produksi UD Nurhayati yang tidak ada izin edar dari BPOM,” kata Yasir kepada portalsatu.com.

Menurut Yasir, saat ini pihaknya sudah mengamankan satu orang produsen minyak itu berinisial SO, asal Medan, Sumatera Utara. SO, kata dia, sekaligus pengedar minyak gosok tanpa izin edar. “Tersangka ditahan di Mapolres Lhokseumawe untuk proses hukum,” ujarnya.

Pemusnahan barang bukti minyak gosok tersebut turut disaksikan pihak kejaksaan dan Pengadilan Negeri Lhokseumawe.[]