LHOKSUKON – Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara menangkap dua pria atas dugaan sebagai pengedar dan pemakai narkotika, Jumat, 2 Agustus 2019. Dari tangan keduanya, polisi menyita masing-masing satu paket sabu.

Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Miyardin melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Ildani Ilyas kepada portalsatu.com/, Sabtu, 3 Agustus 2019, menyebutkan, kedua tersangka berinisial MN (31), warga Gampong Tanjong Aron, Kecamatan Syamtalira Aron, dan SB (46), warga Gampong Lhok Setuy, Kecamatan Baktiya.

“Keduanya kita tangkap di rumahnya masing-masing dalam waktu terpisah. MN ditangkap pukul 15.30 WIB di belakang rumahnya dengan barang bukti di tangan satu paket sabu seberat 1,14 gram/bruto. Berlanjut pukul 19.30 WIB kembali kita amankan SB di depan rumahnya dengan barang bukti di tangan satu paket sabu seberat 0,20 gram/bruto,” ujar Ildani.

Ildani menyebutkan, pihaknya mendapat informasi bahwa MN kerap mengedarkan sabu di lingkungan tempat tinggalnya. Pengembangan dari MN, di hari yang sama kembali ditangkap SB.

“Saat ini keduanya telah ditahan di Polres Aceh Utara guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Hingga pagi ini keduanya masih diperiksa,” pungkas AKP Ildani Ilyas.[]