LHOKSEUMAWE – DPRK dan Bupati Aceh Utara menyepakati Kebijakan Umum Perubahan APBK serta Plafon dan Prioritas Anggaran Sementara Perubahan (KUPA-PPASP) Tahun 2019. Pagu pendapatan dan belanja yang disepakati dalam KUPA-PPASP 2019 itu senilai Rp2,706 triliun lebih dan Rp2,745 triliun lebih.
Nota kesepakatan KUPA-PPASP 2019 tersebut diteken pimpinan DPRK dan Bupati diwakili Sekda Aceh Utara dalam rapat paripurna di gedung dewan, Jumat, 2 Agustus 2019, malam. Rapat paripurna itu tampak dihadiri 24 anggota DPRK termasuk dua wakil ketua. Namun, menurut Plt. Sekwan, Azhari Hasan, jumlah anggota dewan yang teken daftar hadir 32 orang dari 45 anggota DPRK Aceh Utara.
Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua I DPRK, Mulyadi CH., didampingi Wakil Ketua II DPRK, Zubir HT., dihadiri Sekda Abdul Aziz, para Asisten Setda dan sejumlah Kepala Satuan Kerja Perangkat Kabupaten Aceh Utara.
Berdasarkan laporan hasil kerja Badan Anggaran (Banggar) DPRK terhadap Rancangan KUPA-PPASP Aceh Utara 2019 dibacakan pelapor Banggar, Anzir, pendapatan senilai Rp2,706 triliun lebih dan belanja Rp2,745 triliun lebih. Sedangkan penerimaan pembiayaan daerah Rp48,832 miliar lebih dan pengeluaran pembiayaan daerah Rp9,5 miliar. Sehingga pembiayaan neto Rp39,332 miliar lebih.
Sumber portalsatu.com/ di Pemkab Aceh Utara menyebutkan, pagu pendapatan yang disepakati bersama dalam KUPA-PPASP 2019 itu bertambah Rp99,938 miliar dari alokasi pendapatan dalam APBK murni 2019 Rp2,606 triliun lebih. Penambahan tersebut dari PAD, dana perimbangan, dan dana bagi hasil provinsi. Sedangkan pagu belanja bertambah Rp93 miliar lebih dari alokasi belanja dalam APBK murni Rp2,652 triliun lebih.
Adapun pagu penerimaan pembiayaan daerah Rp48,832 miliar lebih yang disepakati dalam KUPA-PPASP 2019, berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun 2018 hasil audit BPK. Sedangkan pengeluaran pembiayaan Rp9,5 miliar untuk penyertaan modal pada Bank Aceh Rp8,5 miliar dan penyertaan modal pada Bank Sabee Meusampee Aceh Utara Rp1 miliar.
Sekda Aceh Utara Abdul Aziz membacakan pidato Bupati dalam rapat paripurna tersebut mengatakan, pihaknya menyadari bahwa dalam proses pembahasan Rancangan KUPA-PPASP 2019 terdapat beberapa kekurangan. Di antaranya, kehadiran Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK) tidak secara lengkap atau adanya hal-hal lain yang kurang berkenan. “Melalui kesempatan ini kami atas nama pemerintah daerah menyampaikan permohonan maaf,” ujarnya.
Dia menyebutkan, nota kesepakatan yang diteken tersebut akan menjadi dasar penyusunan dan pembahasan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Utara 2019. “Oleh karena itu, pembahasan rancangan perubahan APBK hendaknya dapat diselesaikan tepat waktu dan akan menjadi momentum daerah dalam percepatan penyusunan perubahan APBK sesuai harapan masyarakat,” kata Abdul Aziz.
Sekda mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan menyampaikan Rancangan Qanun tentang Perubahan APBK Aceh Utara 2019 kepada DPRK.
Untuk diketahui, penyampaian Rancangan Peraturan Daerah/Perda (Aceh: Qanun) tentang Perubahan APBD kepada DPRD, harus dilakukan paling lambat minggu II September 2019. Sedangkan persetujuan bersama DPRD dan kepala daerah terhadap Rancangan Perda tentang Perubahan APBD harus dilaksanakan paling lambat tiga bulan sebelum tahun anggaran berakhir. Artinya, Rancangan Qanun Perubahan APBD mesti disetujui bersama paling lambat 30 September 2019.
Hal itu berdasarkan Tahapan dan Jadwal Proses Penyusunan Perubahan APBD yang diatur dalam Lampiran Permendagri Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2019.[]




