LHOKSEUMAWE – Tim Satresnarkoba Polres Lhokseumawe bersama petugas Bandara Malikussaleh di Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara, meringkus dua tersangka kasus sabu, di bandara tersebut, Sabtu, 19 Desember 2020.
Kedua tersangka itu berinisial VS (32), perempuan, warga Kecamatan Juli, Kabupaten Bireuen, dan HA (40), warga Kecamatan Sawang, Aceh Utara. Petugas menyita dua paket besar sabu yang dibawa tersangka menggunakan tas ransel.
Hal itu disampaikan Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto, saat konferensi pers di Mapolres setempat, Senin, 21 Desember 2020, sore. Eko menjelaskan kronologi penangkapan tersangka itu berawal pada Sabtu, sekitar pukul 10.30 WIB, petugas di Bandara Malikussaleh mencurigai gerak-gerik dua calon penumpang dan tas bawaannya yang akan terbang dengan pesawat ke Bandara Kualanamu, Medan, Sumatera Utara.
Kemudian, kata Eko, petugas melakukan pemeriksaan badan dan barang melalui mesin X-Ray di bandara tersebut. Hasilnya, ditemukan dua paket besar narkotika jenis sabu terbungkus plastik transparan di dalam sebuah tas ransel warna biru. Lalu, petugas bandara dan personel Satresnarkoba menginterogasi tersangka VS dan HA.
Setelah itu, kata Eko, tim Satresnarkoba melakukan pengembangan ke rumah tersangka HA di Kecamatan Sawang, Aceh Utara. Petugas melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti tambahan berupa satu paket kecil sabu terbungkus plastik transparan yang disimpan di kamar tersangka HA.
“Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan ke rumah tersangka VS di Kecamatan Juli, Bireuen. Tetapi, tidak ditemukan barang bukti tambahan,” ujar Eko.
Eko menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan awal bahwa barang bukti tiga paket sabu itu diperoleh tersangka dari orang lain berinisial A, yang kini dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Saat ini tersangka VS dan HA ditahan di Polres Lhokseumawe untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Menurut Eko, kedua tersangka telah melakukan penyalahgunaan narkotika dengan cara tanpa hak dan melawan hukum menerima, memiliki, menguasai, menyimpan, dan menjadi perantara dalam jual beli sabu. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat 2 jo Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Berdasarkan Pasal 112 pada poin pertama itu pidana penjara paling singkat empat tahun, dan paling lama 12 tahun. Sedangkan Pasal 114 poin satu disebutkan bahwa pidana penjara paling berat seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat antara lima tahun dan 20 tahun,” ujar Eko.
Barang bukti yang diamankan, dua paket besar sabu seberat 129 kilogram, dan satu paket kecil sabu, sebuah tas ransel warna biru, uang tunai Rp2 juta, dua lembar tiket pesawat, dua handphone, dan satu timbangan warna merah.
Eko menambahkan, pihaknya masih melakukan pengembangan lebih lanjut siapa saja yang terlibat dalam kasus tersebut.[]




