LHOKSEUMAWE – Kejaksaan Negeri Lhokseumawe telah mengeksekusi delapan terpidana korupsi, Februari hingga November 2016.

Data diperoleh portalsatu.com dari Kajari Lhokseumawe Mukhlis, S.H., Jumat, 18 November 2016, pertama dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) setempat adalah Syamsul Bahri, terpidana perkara penyelewengan dana honor untuk pihak dayah pada Dinas Syariat Islam tahun 2005-2010. Terpidana Syamsul dieksekusi pada Februari 2016.

Jaksa lantas mengeksekusi tiga terpidana perkara penyelewengan dana hibah bersumber dari APBA tahun 2010. Ketiga terpidana perkara korupsi tersebut Dasni Yuzar, Reza Maulana dan Amir Nizam. Mulanya, dieksekusi Dasni ke LP Lhokseumawe, 14 Juni 2016.

Setelah itu, jaksa mengeksekusi Reza Maulana yang merupakan anak kandung Dasni ke LP Lhokseumawe, 23 Juni 2016. Sedangkan Amir Nizam–adik kandung Dasni–dieksekusi setelah pulang dari Mekkah untuk menunaikan ibadah haji, 26 September 2016.

Terpidana kelima dan keenam yang dieksekusi ialah Efendi dan Masnarimayanti terkait perkara korupsi pembangunan Jalan Lingkar Lhokseumawe tahun 2011. Jaksa mengeksekusi keduanya ke LP Lhokseumawe pada Oktober 2016.

Berikutnya, jaksa mengeksekusi Zulkifli, terpidana perkara penyelewengan dana rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI) pada SMPN 1 Kota Lhokseumawe tahun 2008-2009 ke LP setempat, awal November 2016. Terakhir, jaksa mengeksekusi Mohd. Nurdin, terpidana perkara penyelewengan proyek pembangunan pagar di bawah Dinas PSDA Kota Lhokseumawe tahun 2007 ke LP, 15 November 2016.[](idg)