LHOKSEUMAWE – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe telah meningkatkan status penyelidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun tahun 2018-2024 ke tahap penyidikan.

Peningkatan status itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: PRIN-06/L.1.12/Fd.2/07/2025, tertanggal 16 Juli 2025. Sebelumnya, proses penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print-02/L.1.12/Fd.1/06/ 2025, tanggal 02 Juni 2025.

Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Feri Mupahir, melalui Kasi Intelijen Kejari, Therry Gutama, dikonfirmasi portalsatu.com/, Jumat, 18 Juli 2025, mengatakan pihaknya telah melakukan proses penyelidikan secara mendalam serta pengumpulan bukti-bukti awal untuk melanjutkan proses hukum, dan berdasarkan ekspose perkara bersama tim.

Menurut Therry, pemeriksaan sejumlah pejabat selaku pengelola KEK Arun Lhokseumawe telah dilaksanakan sejak 10 Juni 2025.

“Tim penyidik sebelumnya selama proses penyelidikan sudah meminta keterangan 25 orang dari berbagai pihak perusahaan BUMN (dan BUMD) yang ada di dalam KEK tersebut,” kata Therry.

Therry menyebut untuk pemeriksaan saksi pada tahap penyidikan, dijadwalkan pekan depan pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap semua pihak terkait dalam kasus dugaan korupsi KEK Arun Lhokseumawe.

“Kejari Lhokseumawe berkomitmen untuk menegakkan hukum secara transparan. Tahap penyidikan ini bentuk keseriusan dalam memberantas korupsi di wilayah Kota Lhokseumawe, dan akan mengungkap semua pihak yang terlibat (dalam kasus KEK Arun),” ujar Therry Gutama.[]