LHOKSUKON – Kasus pencabulan atau persetubuhan mendominasi laporan pengaduan yang diterima Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Aceh Utara terhitung awal Januari hingga akhir April 2016. Dari 20 kasus yang dilaporkan, 10 di antaranya pencabulan atau persetubuhan.
Terdapat 20 kasus yang dilaporkan ke unit PPA sejak Januari hingga April 2016. 10 di antaranya kasus pencabulan atau persetubuhan, satu kasus sodomi, satu kasus pelecehan perempuan, dua Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan enam lainnya penganiayaan, kata Kapolres Aceh Utara AKBP Wawan Setiawan melalui Kasat Reskrim AKP Mahliadi kepada portalsatu.com, Sabtu, 11 Juni 2016.
Mahliadi menyebutkan, kasus sodomi dengan tersangka Z alias CD, 51 tahun, sopir, di mana korbannya adalah bocah lelaki berusia 5 tahun, dilaporkan pada 28 April 2016. Selain itu, dari 10 kasus pencabulan atau persetubuhan, dua di antaranya termasuk laporan dua siswa SMA Negeri 1 Lhoksukon terhadap dua oknum guru di sekolah setempat.
Sementara pada tahun 2015, kata Mahliadi, jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak meningkat dibandingkan 2014. Dijelaskan, dari 47 kasus tahun 2015, 25 di antaranya melibatkan anak sebagai korban, sedangkan sisanya 22 kasus dengan korban perempuan.
Tahun 2014 hanya terdapat 40 kasus, korban anak 20 kasus dan korban perempuan 20 kasus. Untuk korban anak masing-masing 14 kasus persetubuhan/pencabulan dan enam penganiayaan. Sementara untuk korban perempuan mencakup 11 kasus KDRT dan sembilan kasus penganiayaan.
Mahliadi mengimbau, jika terjadi kekerasan terhadap perempuan dan anak dalam rumah tangga, segera laporkan ke pihak terkait. Segera lapor jika terjadi kekerasan dalam bentuk apapun. Tidak perlu takut melapor, karena jika ditutupi akan menimbulkan masalah baru, pungkasnya.[]

