10 Terpidana Dicambuk, Kajari Aceh Utara Minta Orang Tua Awasi Anak
LHOKSUKON - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara mengeksekusi hukuman cambuk terhadap 10 terpidana pelanggar Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, di halaman Kantor Kejari setempat, Kamis, 9 Maret 2023.Sepuluh terpidana dicambuk itu di antaranya berinisial AF (22), warga Kecamatan Cot Girek, Ma (38), warga Baktiya Barat, Hu (31), dan Fir (20), warga Lhoksukon, serta Fi (25), warga Tanah Jambo Aye, Aceh Utara. Mereka dicambuk berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Lhoksukon pada 15 Desember 2022, secara sah dan terbukti melanggar Pasal 20 Qanun Aceh...
Berita Aceh Utara
10 Terpidana Dicambuk,...
LHOKSUKON - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara mengeksekusi hukuman cambuk terhadap 10 terpidana pelanggar Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014...
Berita Banda Aceh
STAIN Teungku Dirundeng...
MEULABOH - Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh selenggarakan sosialisasi dan focus group discussion (FGD) bertajuk "Stop Pelecehan & Kekerasan Seksual...
Redaksi -
Hukum
Terdakwa Pelecehan Seksual...
SUBULUSSALAM - Majelis Hakim Mahkamah Syar'iyah (MS) Kota Subulussalam menjatuhkan vonis 65 bulan penjara terhadap terdakwa pelecehan seksual AH bin A dalam sidang jinayat...
Sudirman -