BANDA ACEH – Sehubungan dengan keberatan sejumlah guru kontrak bidang studi matematika yang selama ini dikontrak oleh Dinas Pendidikan Dayah Aceh, mulai tahun anggaran 2019 Dinas Pendidikan Dayah Aceh akan lakukan evaluasi kembali keberadaan guru kontrak matematika karena mata pelajaran itu buka dari Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Dinas Pendidikan Dayah Aceh.

 

Kepala Dinas Pendidikan Dayah Aceh, Usamah El Madny  jelaskan bahwa pertama, Dinas Pendidikan Dayah Aceh selama ini memiliki beberapa jenis Tenaga Guru Kontrak, yaitu :

 

1. Guru Kontrak Kitab Kuning. 

2. Guru Kontrak Tahfidzul Quran. 

3. Guru Kontrak Bahasa Arab.

4. Guru Kontrak Bahasa Inggris. 

 

Dan yang kedua, semua guru Kontrak Dayah tersebut dibayar honor dari DPA  Dinas Pendidikan Dayah Aceh karena merupakan Tupoksi Dinas Pendidikan Dayah Aceh. Sedangkan Guru Kontrak Matematika di lingkungan Dinas Pendidikan Dayah Aceh , mulai tahun anggaran 2019 kita evaluasi keberadaannya,  karena guru Kontrak mata pelajaran Matematika bukan merupakan Tupokusi Dinas Pendidikan Dayah Aceh. 

 

“Sekali lagi yang dievaluasi hanya Guru Bidang studi matematika, karena bukan Tupoksi. Sedangkan guru kontrak kitab kuning,  guru kontrak bahasa Arab,  guru kontrak tahfidzul Quran, dan guru kontrak bahasa Inggris tetap diperpanjang setelah dievaluasi  sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Usamah.

 

Usamah mengatakan bahwa guru kontrak matematika yang ada di sekolah-sekolah dalam lingkungan Dayah adalah tupoksi lembaga lain sesuai dengan sistem kurikulum yang digunakan sekolah di Dayah tersebut oleh Kementerian Agama, atau Disdik.

 

“Jumlah guru kontrak matematika yang dievaluasi karena bukan Tupoksi berjumlah 40 orang,” katanya.[] (rel)