SUGLI – Setelah buron selama 21 bulan, tersangka pencurian dengan kekerasan di lokasi tambang emas di Pidie, akhirnya dibekuk. Tersangka berinisial SH (26) diciduk saat berada di Kabupaten Aceh Timur.

“SH ditangkap berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/03/II/2016/Sek Geumpang tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan,” kata Kasat Reskrim AKP Mahliadi dalam keterangan kepada wartawan, Senin (20/11/2017).

Penangkapan SH dilakukan tim gabungan Sat. Reskrim Polres Pidie dibantu personel Opsnal Sat. Intelkam Polres Aceh Timur, pagi tadi sekitar pukul 10.00 WIB. Tersangka yang merupakan seorang wiraswasta ini diciduk di Kecamatan Idi Tunong, Kabupaten Aceh Timur.

Menurut Mahliadi, kasus perampokan yang dilakukan SH terjadi pada 8 Februari lalu di lokasi tambang emas KM 14 Gampong Pulo Loih, Kecamatan Geumpang, Pidie. Tersangka memukul korban dengan menggunakan pipa besi dan kemudian merampas sejumlah barang milik korban seperti uang dan emas.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp70 juta. Usai kejadian, polisi membentuk tim dan memburu tersangka.

Setelah hampir dua tahun buron, akhirnya SH dapat diciduk. Saat penangkapan dilakukan, polisi menyita satu buah palu, satu batang besi pelor dan satu sangkur. “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannnya pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pidie guna penyelidikan lebih lanjut,” jelas Mahliadi.[] Sumber: detik.com