BANDA ACEH – Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) menyebutkan, Gubernur Aceh Irwandi Yusuf sudah membentuk Panitia Seleksi Calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Pemerintah Aceh. Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pejabat Eselon II atau Kepala Satuan Kerja Pemerintah Aceh (SKPA) itu beranggotakan sembilan orang dipimpin T. Setia Budi, mantan Sekda Aceh.

Koordinator MaTA Alfian kepada portalsatu.com/, Senin, 20 November 2017, mengatakan, berdasarkan informasi diperoleh pihaknya, salah seorang anggota pansel yang ditunjuk oleh Gubernur Aceh adalah mantan Sekda Aceh berinisial HBT. Menurut Alfian, penunjukan HBT sebagai salah satu anggota pansel menunjukkan bahwa pansel tersebut belum sepenuhnya bersih dan teruji integritasnya.

“Pasalnya individu bersangkutan hingga saat ini masih berstatus sebagai tersangka kasus korupsi pengelolaan dana migas pada Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Aceh (DPKKA) tahun 2010 yang ditetapkan oleh tim penyidik Kejati Aceh pada Februari 2017 lalu,” kata Alfian melalui siaran pers diterima portalsatu.com/.

Alfian menyebutkan, seharusnya individu yang terlibat dalam seleksi terbuka calon pejabat eselon II Pemerintah Aceh adalah orang-orang yang memiliki rekam jejak yang baik dan teruji integritasnya. Selain harus memiliki kapasitas dan kapabilitas yang baik, kata dia, mereka juga mesti punya integritas yang bebas dari rekam jejak bermasalah baik secara hukum maupun sosial.

“Untuk itu, kami mendesak Gubernur Aceh Irwandi Yusuf untuk membatalkan anggota tim pansel calon pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Aceh yang masih berstatus sebagai tersangka kasus korupsi,” kata Alfian.

Alfian melanjutkan, “Bagaimana mengharapkan akan lahir pejabat yang bersih kalau tim seleksinya ada yang tersangka kasus korupsi? Patut dipertanyakan komitmen Gubernur Aceh dalam melahirkan birokrasi yang bersih. Karena sejatinya tim seleksi haruslah memiliki rekam jejak yang bersih, integritasnya bagus, punya kapasitas, tidak memiliki track record yang bermasalah dan bermental antikorupsi”.

Menurut Alfian, kalau anggota pansel yang berstatus tersangka korupsi tidak dibatalkan oleh gubernur, maka kabinet kerja yang dilahirkan patut diragukan integritas dan mental antikorupsinya oleh publik. “Jika dari personal anggota pansel saja sudah ada yang “bermasalah”, maka harapan melahirkan pejabat-pejabat baru yang mampu membangun iklim birokrasi yang baik dan bersih menjadi sulit untuk dicapai,” ujarnya.

Sementara itu, Kasi Penerangan dan Hukum Kejati Aceh Amir Hamzah dihubungi portalsatu.com/ sekitar pukul 16.20 WIB tadi, mengakui, HBT sampai saat ini masih berstatus tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana migas pada DPKKA (sekarang Badan Pengelolaan Keuangan Aceh/BPKA) tahun 2010. “Ya, yang bersangkutan masih berstatus tersangka korupsi,” kata Amir.

Ditanya mengapa berkas perkara HBT belum dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh, padahal yang bersangkutan sudah ditetapkan menjadi tersangka pada Februari 2017, Amir mengatakan, jaksa sedang meneliti kelengkapan berkas, termasuk masih menunggu hasil audit penghitungan kerugian negara (PKN) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Tim penyidik sedang bekerja untuk meneliti berkas. Sebelum pelimpahan berkas (ke Pengadilan Tipikor) kan perlu ketelitian, termasuk sedang dalam tahapan itu (menunggu hasil audit PKN dari BPK),” ujar Amir.

Kepala Biro Humas Setda Aceh Mulyadi Nurdin mengakui, Gubernur Aceh Irwandi Yusuf sudah membentuk Pansel Calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Pemerintah Aceh. “Benar sudah ada panitia, ketuanya Pak Setia Budi. Seleksi sudah dibuka,” ujar Mulyadi Nurdin dihubungi portalsatu.com/ melalui pesan WhatsApp, Senin, 20 November 2017, sekira pukul 16.37 WIB.

Namun, Mulyadi Nurdin mengaku tidak mengetahui nama-nama anggota pansel tersebut. Hal itu ia katakan saat ditanya soal salah satu anggota pansel berinisial HBT yang berstatus tersangka korupsi. “Untuk info lengkap bisa hubungi Pak Setia Budi, ketua panitia, ya. Kalau itu saya belum dapat info, bagusnya tanya ke Pak Setia Budi, beliau yang tau,” ungkapnya.

Poratslatu.com beberapa kali menghubungi Setia Budi sejak pukul 16.34 hingga 16.47 WIB. Akan tetapi, ia tidak merespons panggilan masuk di telepon selulernya.[](idg)