TAPAKTUAN – Sekira 22 wanita pelanggar syariat Islam karena bercelana ketat (Aceh: inong pakek luweu keutat)  terjaring razia WH di kawasan Jalan T Ben Mahmud, Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan, Senin, 22 Februari 2016/kemarin.

Razia WH yang digelar di depan Kantor Bupati Aceh Selatan dan Kantor Satpol PP itu menjaring wanita bersepeda motor yang melintasi Jalan T Ben Mahmud. Mereka yang terjaring selanjutnya diberi peringatan dengan cara menandatangani pernyataan agar tidak mengulangi lagi pelanggaran di masa mendatang.

Kasatpol PP/WH Aceh Selatan, Rahmattudin, menyebutkan para wanita yang terjaring dibenarkan pulang setelah diberi peringatan.

“Jika nantinya mereka mengulangi pelanggaran serupa, kita akan menindaknya sesuai ketentuan yang berlaku,” ucap Rahmattuddin saat mendampingi petugas WH memproses para pelanggar syariat Islam tersebut.

Menurut dia, razia digelar dalam rangka penegakan syariat Islam. Petugas WH yang bertugas dibantu aparat terkait, seperti TNI, Polri, dan Satpol PP. [] (*) Sumber: waspada.co.id