BANDA ACEH – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Aceh menghibahkan 23 ton bawang merah layak konsumsi ke dua daerah di Provinsi Aceh.
Bawang yang dikemas dalam 949 karung itu dihibahkan ke Kabupaten Aceh Tamiang sebanyak 600 karung dan Kota Langsa 349 karung. “Sesuai hasil penilaian Timur Stasiun Karantina Pertanian Banda Aceh, bawang merah tersebut layak dikonsumsi sehingga dihibahkan ke pemerintah daerah di Provinsi Aceh yang membutuhkan,” kata Kepala Kanwil DJBC Aceh, Agus Yulianto saat konferensi pers, Selasa, 3 April 2018.
Agus menyebutkan, bawang diperkirakan senilai Rp800 juta itu hasil sitaan dari kapal KM Tuna 1 yang berhasil digagalkan oleh Tim Patroli Kapal Bea Cukai BC20004 di Perairan Ujung Aceh Tamiang pada 14 Maret 2018.
“Bawang merah muatan eks KM Tuna 1 ini merupakan barang bukti atas upaya tindak pidana penyelundupan,” kata Agus.
Dia menyebutkan, upaya penyelundupan bawang merah ini, perkiraan kerugian yang dialami negara dari sektor perpajakan Rp200 juta. Saat ditangkap, selain membawa bawang, KM Tuna 1 juga bermuatan bibit pohon kurma, buah kelapa, ayam hidup, obat atau vitamin unggas, teh, dan pupuk.
Menurut Agus, dasar kegiatan hibah ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 240 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Milik Negara yang berasal dari Aset Eks Kepabeanan dan Cukai. Hibah bawang merah ini sudah mendapatkan surat persetujuan dari Ketua Pengadilan Negeri Kuala Simpang, No 1/Pen.Pid/2018/PNKsp tanggal 26 Maret 2018.
Agus menambahkan, selain bawang merah, barang lain dengan pertimbangan tidak layak untuk dihibahkan atau dilelangkan, akan dimusnahkan di lapangan pemusnahan Stasiun Karantina Pertanian Kelas 1 Banda Aceh di Kuta Malaka, Aceh Besar.
Terkait proses hukum kasus itu, kata Agus, para tersangka akan dijerat dengan pasal 102 huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
“Pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit 50 juta dan paling banyak 5 miliar,” tegasnya. “Dengan adanya sanksi hukum ini diharapkan pelaku usaha maupun masyarakat tidak melakukan tindakan penyelundupan dan atau membeli barang hasil penyelundupan sebagai bentuk partisipasi warga negara,” kata Agus.[]


