LHOKSUKON – Sebanyak 27 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Aceh Utara menggelar rapat pleno rekapitulasi Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) lanjutan, di masing-masing kecamatan, Sabtu, 9 Maret 2019. Rapat tersebut dilaksanakan serentak secara terbuka.
“Hari ini seluruh PPK di 27 kecamatan dalam Kabupaten Aceh Utara menggelar pleno DPTb lanjutan secara terbuka. Itu dilakukan di kecamatan masing-masing,” ujar Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Utara, Zulfikar kepada portalsatu.com/, Sabtu, 9 Maret 2019.
Di Aceh Utara jumlah pemilih yang ditetapkan dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebelumnya, yaitu 421.057 orang dengan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) mencapai 1.879.
Secara terpisah, Ketua PPK Kecamatan Tanah Pasir, Maimun menyebutkan rekapitulasi DPTb ini merupakan pemilih yang telah terdaftar di DPT atau TPS, yang bersangkutan telah pindah ke TPS lain, baik yang mengambil form A5 di daerah asal maupun daerah tujuan.
“Rapat pleno rekapitulasi DPTb tingkat kecamatan ini merupakan hasil rekap yang telah dilakukan PPS dari 18 gampong dalam kecamatan Tanah Pasir selama ini. Di kecamatan ini, jumlah DPTb mencapai 6.538 pemilih. Setelah perbaikan, sisanya 6.528, karena 10 orang lainnya sudah pindah ke TPS lain atau sudah mengambil form A5,” kata Maimun.
Pleno DPTb lanjutan di masing-masing kecamatan itu turut dihadiri Panitia Pemungutan Suara (PPS), Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam), dan perwakilan masing-masing partai politik.[]


