SIGLI – Badan Kesbangpol Aceh menggelar Diskusi Isu-Isu Aktual (FGD) bertema “Peran Ormas dalam Pengawasan Pelaksanaan Pileg dan Pilpres”, di Wisma Dian, di Kabupaten Pidie, 6 Maret 2019.
FGD itu diikuti 20 peserta dari perwakilan Ormas dan kelompok-kelompok strategis lainnya. Panitia menghadirkan pemateri/narasumber, Junaidi, S.Ag, M.H.
Panitia pelaksana menyampaikan, maksud diselenggarakan FGD “Peran Ormas dalam Pengawasan Pelaksanaan Pileg Dan Pilpres” itu antara lain untuk menjaga ketentraman dalam pelaksanaan Pemilu Tahun 2019 dan meningkatkan peran Ormas dalam pengawasan partisipatif.
Tujuan kegiatan tersebut mengoptimalkan peran Ormas selaku mitra pemerintah, mencari solusi dari permasalahan yang terjadi dalam masyarakat, mendiskusikan permasalahan yang sering timbul menjelang Pileg dan Pilpres dalam kehidupan masyarakat.
Menurut panitia, para peserta mengikuti kegiatan tersebut dengan penuh semangat. Mereka mengajukan pertanyaaan, memberikan saran dan banyak masukan mengenai langkah-langkah agar terwujudnya menjaga ketentraman dalam menyambut tahun politik 2019. Tanggung jawab keamanan di Aceh tidak hanya tugas pemerintah semata, tetapi sebagai masyarakat kita juga harus menjaga keamanan dan ketertiban guna untuk keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pemerintah mengharapkan peran penting dari Ormas, dalam mengawasi pelaksanaan Pileg dan Pilpres 2019 sebagai mitra kerja Pemerintah. Agar melaporkan apabila melihat adanya kecurangan saat Pemilu. Meningkatkan fasilitas untuk kaum disabilitas dalam melakukan pemilihan pada Pileg dan Pilpres 2019.
Untuk diketahui, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, menyebutkan bahwa kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat merupakan bagian dari hak asasi manusia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dalam menjalankan hak dan kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat, setiap orang wajib menghormati hak asasi dan kebebasan orang lain dalam rangka tertib hukum serta menciptakan keadilan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Sebagai wadah dalam menjalankan hak dan kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat, organisasi kemasyarakatan berpartisipasi dalam pembangunan untuk memwujudkan tujuan nasional dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.
Organisasi kemasyarakatan yang selanjutnya disebut Ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan dalam kepentingan, kegiatan dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.
Ormas bertujuan untuk meningkatkan partispasi dan keberdayaan masyarakat. memberikan pelayanan kepada masyarakat. menjaga nilai agama dan kepercayaan terhadap tuhan yang maha esa. melestarikan dan memelihara norma, nilai, moral, etika dan budaya yang hidup dalam masyarakat. Melestarikan sumber daya alam dan lingkungan hidup. Mengembangkan kesetiakawanan sosial gotong royong dan toleransi dalam kehidupan bermasyarakat. Mejaga, memelihara dan memperkuat persatan dan kesatuan bangsa.
Ormas berfungsi menjadi penyalur kegiatan sesuai dengan kepentingan anggota dan atautujuan organisasi. Menyalurkan aspirasi masyarakat, melakukan permberdayaan masyarakat. Menjaga pertispasi masyarakat untuk memelihara, menjaga dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa. Memelihara dan melesatarikan norma, nilai, dan etika dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara.[](adv)




