LHOKSUKON – Tiga pria diduga telah menyalahgunakan narkotika ditangkap tim Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara di Gampong Pulo Bluk, Kecamatan Murah Mulia, Kamis, 6 Juli 2017, sekitar pukul 03.30 WIB. Disita barang bukti 13 paket sabu seberat 2,63 gram/brutto.

Kapolres Aceh Utara AKBP Ahmad Untung Surianata melalui Kasat Resnarkoba Iptu Soeharto kepada portalsatu.com via telepon seluler menyebutkan, tiga tersangka yaitu FR, 28 tahun, warga setempat (lokasi kejadian), ZL, 35 tahun, warga Gampong Blang, Kecamatan Blang Mangat, Lhokseumawe, dan FA, 23 tahun, warga Gampong Manyang, Kecamatan Murah Mulia, Aceh Utara.

“Kita mendapat informasi, lokasi itu sering dijadikan sebagai tempat jual beli narkotika. Saat dilakukan penggerebekan, tersangka diciduk dengan barang bukti 13 paket sabu dan sebuah timbangan digital,” ujarnya.

“Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Aceh Utara guna proses penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Soeharto.[]