TAKENGON – Blangko e-KTP di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Aceh Tengah kosong sejak beberapa hari lalu.
Tim Administrator Database Disdukcapil Aceh Tengah, Munir, mengatakan, petugas saat ini juga sedang berada di Jakarta untuk mengambil blangko e-KTP di Kementerian Dalam Negeri. Pada Senin, 5 September 2016 nanti blangko tersebut diperkirakan sudah tersedia kembali.
“Sekitar 1.200 lembar blangko yang kita keluarkan perbulan,” kata Munir, Rabu, 31 Agustus 2016.
Ia menjelaskan, pasokan blangko untuk enam bulan ke Disdukcapil Aceh Tengah mencapai tujuh ribu lembar. Munir mengatakan, pasokan itu ditentukan tergantung kebutuhan perekaman e-KTP.
Lonjakan permintaan blangko kata dia juga terjadi lantaran banyak masyarakat yang melakukan perubahan data seperti status belum kawin ke kawin.
“Perubahan status dan perekaman e-KTP untuk pemula juga banyak mengeluarkan blangko,” kata Munir.
Terkait perekaman e-KTP untuk Aceh Tengah, Munir mengatakan, saat ini masih tersisa 32.281 orang yang belum terekam e-KTP dari wajib KTP 143.959 orang menurut data per 31 Juli 2016.
“Yang sudah terekam sebanyak 111.454 orang. Batas perekaman e-KTP ini sampai 31 September 2016, bagi masyarakat yang belum terekam e-KTP maka datanya akan dinonaktifkan (tidak terhitung dari jumlah penduduk-red),” katanya.
Saat ini ujar Munir, pihaknya juga melakukan jemput bola melakukan perekaman di pelosok. Namun beberapa kendala kerap ditemukan seperti sulitnya menempuh medan dan penghuni rumah sudah ditemui.
Munir juga mengingatkan, dalam proses perekaman e-KTP tidak dikenakan biaya apapun, sesuai dengan amanah Undang-Undang No 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
“Barang siapa yang memungut biaya ke masyarakat, maka akan dikenakan 6 tahun penjara atau denda 75 juta,” kata Munir.[](ihn)




