BANDA ACEH – Tim Advokasi Koalisi masyarakat Peduli Rawa Tripa meminta pemerintah Pusat dan pemerintah Aceh memberikan perhatian terhadap beberapa perkara kejahatan Lingkugan Hidup di Rawa Tripa yang dilakukan beberapa perusahaan sawit.

Hal ini disampaikan penasehat hukum koalisi masyarakat peduli Rawa Tripa, Kamaruddin dalam konferensi pers dan buka puasa bersama yang diselenggarakan oleh Yayasan Ekosistem Lestari di hotel Hermes Palace, Jumat  16 Juni 2017.

“Ada empat perusahaan yang dinyatakan terbukti dan bersalah melakukan kejahatan lingkungan hidup maupun perkara perdata, dan PTUN, dengan besaran denda kalau dikumpulkan mencapai Rp. 375.218.669.000,00. Namun sampai saat ini belum di eksekusi,” kata Kamaruddin.

Menurut Kamaruddin ada empat perusahaan kelapa sawit yang terlibat perkara pidana khusus di daerah tersebut, di antaranya PT. Kallista Alam yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung dan PTUN.

Sementara PT. Surya Panen Subur dan PT.  Dua Perkasa Lestari masih dalam tahapan kasasi di Mahkamah Agung.

Dan PT Gelora Sawita Makmur adalah perkara pidana khusus yangasih dalam tahapan sidang di Pengadilan Negeri Tapak Tuan Aceh Selatan.

Ia menambahkan, denda tersebut sejauh ini belum dibayar oleh perusahaan, nantinya dana tersebut akan masuk kedalam kas Negara,  selanjutnya kalau dana tersebut dibayar perusahaan, kita bisa berkoordinasi lagi dengan KLH dan Bapenas agar dana ini bisa dikembalikan ke Aceh dalam bentuk Program.

“seharusnya pemerintah pusat dan pemerintah Aceh segera merespon putusan pengadilan dalam perkara lingkugan hidup yang dilakukan oleh perusahaan sawit tersebut,”katanya.

Menurutnya, jika hal ini tidak dilakukan maka akan berdampak pada kepastian hukum dan akan menjadi preseden buruk bagi komitmen pelestarian hutan di Rawa Tripa, pada kesempatan ini ia meminta pemerintah agar segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perusahaan perusahan yang beroperasi dalam wilayah Rawa Tripa. 

Serta meminta kementerian lingkungan hidup untuk segera melakukan permohonan eksekusi perkara perdata terhadap perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut yang telah terbukti melakukan pelanggaran hukum dan kejahatan lingkungan hidup. 

“Kejaksaan negeri dalam wilayah hukum sebagai mana dimaksud dalam putusan perkara pidana untuk segera melakukan eksekusi terhadap perkara yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap,” jelas Kamaruddin.[]

Laporan: Taufan Mustafa