LHOKSUKON – Ratusan warga dari Kecamatan Cot Girek dan Pirak Timu, Kabupaten Aceh Utara, memblokir jalan akses keluar masuk truk pengangkut tandan buah sawit milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Regional 6. Aksi itu berlangsung sejak 27 September hingga Rabu, 1 Oktober 2025. Masyarakat berunjuk rasa bentuk protes terhadap konflik agraria terkait lahan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.

Masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Aceh Utara Melawan, itu tetap bertahan di lokasi dengan mendirikan posko aksi di dua titik strategis, yakni Simpang Pucok Rinteh dan Simpang Pondok Kates, Kecamatan Cot Girek.

Jalan lintasan tersebut ditutup menggunakan sepeda motor, serta warga duduk beralaskan terpal dan kardus. Mereka juga membangun tenda darurat sebagai simbol perlawanan. Akibat blokade tersebut, truk-truk sawit perusahaan tidak dapat beroperasi sejak lima hari terakhir.

Untuk menjaga situasi tetap kondusif, Polres Aceh Utara mengerahkan ratusan personel, diperkuat pasukan Brimob Kompi 4 Batalyon B Sampoiniet. Personel ditempatkan di sekitar lokasi aksi guna mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan mencegah gesekan antara masyarakat dengan pihak lain.

Kapolres Aceh Utara, AKBP Trie Aprianto, melalui Kasi Humas AKP Bambang, dalam keterangannya, Rabu (1/10), mengatakan kehadiran aparat di lapangan bersifat pengamanan dan pengawasan agar aksi berjalan tertib serta tidak mengganggu keamanan umum.

“Kami dari Polres Aceh Utara fokus melakukan pengamanan agar situasi tetap terkendali. Personel yang diturunkan juga melakukan pendekatan persuasif kepada masyarakat, sehingga penyampaian aspirasi dapat berlangsung dengan damai,” kata Bambang.

Dalam aksinya, warga mendesak Pemerintah Kabupaten Aceh Utara segera memfasilitasi penyelesaian konflik agraria agar tidak berlarut-larut. Mereka khawatir potensi gesekan akan semakin besar jika kejelasan status tanah tidak segera diberikan.

Warga menyatakan aksi blokade akan terus berlanjut hingga ada kepastian pengukuran ulang Hak Guna Usaha (HGU) serta kejelasan batas lahan yang sah. Mereka juga meminta agar pemerintah provinsi maupun pusat turun tangan dalam penyelesaian sengketa antara masyarakat dengan perusahaan perkebunan.[]