ACEH UTARA – PT Satya Agung memberikan penjelasan terkait perkembangan proses pelaksanaan program kebun plasma kelapa sawit di Gampong Buket Makarti, Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara.

Sebelumnya, Keuchik Gampong Buket Makarti, T. Syamsul Rizal, mempertanyakan kejelasan lahan plasma kelapa sawit yang dijanjikan pihak PT Satya Agung kepada masyarakat di sekitar perusahaan itu. Pasalnya, setelah diserahkan sertifikat perkebunan dan kebun plasma sawit kepada masyarakat pada tahun 2022 lalu, sampai saat ini belum ada kejelasan konkret dari perusahaan.

Baca: Keuchik Buket Makarti Pertanyakan Kejelasan Lahan Plasma Sawit dari PT Satya Agung

Humas PT Satya Agung, Sofyan, dalam keterangannya diterima portalsatu.com/, Kamis, 22 Mei 2025, menegaskan pada prisipnya pelaksanaan plasma di Buket Makarti telah disetujui oleh pemerintah dan sudah ditunjuk Bank BNI sebagai bank pelaksana.

Dalam perjalanannya, kata Sofyan, terdapat aturan khusus yang berlaku di Provinsi Aceh, yaitu regulasi tentang Lembaga Keuangan Syariah, sehingga tidak boleh ada bank konvensional beroperasi di Aceh. Akibat regulasi tersebut, maka tugas Bank BNI harus dialihkan ke Bank Syariah Indonesia (BSI).

Menurut Sofyan, untuk merealisasi program plasma tersebut, pihak bank yang ditunjuk (BSI) telah menyetujui guna melanjutkan program plasma itu. Sebagai tindak lanjut, BSI telah melakukan kunjungan ke lapangan, termasuk survei. Bank pelaksana itu telah menyetujui dan sedang melewati proses pencairan, yang diharapkan akan terealisasi dalam waktu dekat.

“Saat ini, pihak perbankan sedang memproses pendataan dan penantangan Hak Tanggungan (HT) antara peserta plasma dengan pihak perbankan,” ujar Sofyan.

Untuk itu, Sofyan menyebut PT Satya Agung berkomitmen dan sangat mendukung program kebun plasma untuk warga di lingkungan kebun perusahaan tersebut. “Kami akan terus serius berupaya untuk mendorong percepatan pembangunan kebun demi kesejahteraan ekonomi (masyarakat) di lingkungan kebun,” ucapnya.[]