BANDA ACEH – Komisi Pemberantasan Korupsi yang sedang mengusut kasus dugaan korupsi terkait Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018, melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap empat orang saksi.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, kepada portalsatu.com/, Sabtu, 7 Juli 2018, mengatakan, mengacu pada pasal 12 Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi, dilakukan pencegahan ke luar negeri terhadap empat orang selama enam bulan, terhitung Jumat, 6 Juli 2018.

Empat orang itu ialah Nizarli, Rizal Aswandi, Fenny Steffy Burase, dan Teuku Fadhilatul Amri. “Pihak-pihak tersebut perlu dicegah ke luar negeri agar saat dibutuhkan keterangannya, dapat dilakukan pemeriksaan,” ujar Febri.

Catatan portalsatu.com/, Nizarli merupakan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah (Setda) Aceh. Ia bersama delapan pejabat eselon II lainnya dilantik oleh Wakil Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, 16 April 2018.

Sedangkan Rizal Aswandi adalah mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Aceh. Saat Gubernur Irwandi melantik 51 pejabat eselon II, 4 Mei 2018, Rizal Aswandi dimutasi dari jabatan Kadis PUPR menjadi pelaksana pada Sekretariat Daerah Aceh.  

Adapun Fenny Steffy Burase disebut-sebut sebagai orang dekat Irwandi Yusuf dan turut menjadi panitia Aceh Marathon Internasional 2018. Sementara Teuku Fadhilatul Amri kabarnya dari kalangan swasta. Namun, sejauh ini portalsatu.com/ belum berhasil mengonfirmasi keempat orang itu terkait pecegahan ke LN oleh KPK.

Sebelumnya, tim KPK menggeledah rumah Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, di Banda Aceh, Sabtu, 7 Juli 2018 pagi. Tim KPK juga menggeledah rumah Hendri Yuzal  dan Teuku Syaiful Bahri.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan, selain di rumah Irwandi, penggeledahan dilakukan di Pendopo Gubernur Aceh atau rumah dinas gubernur. Penggeledahan berlangung sejak pukul 10.00 WIB. Menurut dia, sebagian masih berjalan hingga saat ini.

“Kemarin diamankan sejumlah dokumen dan bukti elektronik yang terkait dengan DOKA (Dana Otonomi Khusus Aceh) 2018. Hasil penggeledahan hari ini akan di-update kembali. Dalam kasus ini, sejumlah bukti yang didapatkan semakin memperkuat dugaan korupsi yang terjadi terkait DOKA 2018 tersebut,” kata Febri, dikonfirmasi portalsatu.com/, Sabtu sore. (Baca: Geledah Rumah Irwandi Yusuf, KPK Cegah 4 Orang Ini ke Luar Negeri)

KPK menetapkan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, dan Bupati Bener Meriah, Ahmadi, sebagai tersangka suap fee ijon proyek-proyek infrastruktur bersumber dari DOKA 2018. Dalam kasus itu, KPK juga menetapkan Hendri Yuzal dan Teuku Syaiful Bahri sebagai tersangka.

“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu diduga sebagai penerima IY Gubernur Aceh, HY swasta, TSB, swasta, dan diduga sebagai pemberi AMD Bupati Bener Meriah,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan dalam jumpa pers di gedung KPK, Rabu, 4 Juli 2018. (Baca: Gubernur Aceh Jadi Tersangka Suap, Ini Kronologi Penangkapan)[](idg)