Pemberian Daerah Keistimewaan utk Aceh yang tertuang dalam Keputusan Perdana Menteri No. 1/Missi/1959, dalam tiga bidang: agama, adat, dan pendidikan, untuk Aceh sebenarnya hanya simbolis belaka, yang diprakarsai oleh Mr. Hardi sebagai Perdana Menteri Republik Indonesia–yang kemudian dikenal dengan Missi Hardi dalam mengakhiri konflik DI/TII di Aceh (1953-1959).

Dari awal pemberian keistimewaan utk Aceh telah terlihat asal diberikan. Tidak punya efek apa-apa terhadap daerah Aceh. Lalu pada thn 1962, Kolonel M. Yasin selaku Panglima Komando Daerah Militer I/Iskandar Muda, kembali mengeluarkan Keputusan dengan penetapan berlakunya Syariat Islam untuk Aceh. Namun, ketika Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Aceh membuat Perda tentang pelaksanaan Syariat Islam di Aceh, ternyata ditolak oleh Menteri Dalam Negeri. Karena kedua pemberian itu baik keistimewaan yang ditangani Missi Hardi 1959, maupun pemberlakuan syariat Islam untuk Aceh yang ditandatangani Kolonel M Yasin tidak pernah muncul (menjadi pembicaraan) di tingkat pusat.

Lain dengan status keistimewaan yang diberikan kepada Yogyakarta. Begitu Sukarno memproklamirkan kemerdekaan Indonesia, Sultan Hamangkubono IX langsung mengucapkan Selamat kepada Sukarno. Lalu Sultan Yogya menggelar musyawarah kesultanan membicarakan akan tetap berdiri sendiri, atau bergabung dengan Indonesia. Hasil musyawarah itu, disepakati bila Kesultanan Yogya bergabung dengan Indonesia, Yogya harus diberikan kedudukan khusus/keistimewaan untuk meneruskan monarkhi kesultanannya dalam kepemimpinan kesultanan Yogya.

Lalu 5 September 1945, Hamangkubono IX mengeluarkan dekrit kerajaan, yang dikenal dengan amanat 5 September 1945, bahwa kesultanan Yogya berintegrasi ke dalam Republik Indonesia, dengan syarat kesultanan Yogya dijadikan daerah Keistimewaan dengan tetap menjalankan kepemimpinan kesultanan secara monarkhi.

Syarat itu langsung dipenuhi oleh Sukarno atas nama presiden yang memproklamirkan kemerdekaan Indonesia. Tanggal 6 September 1945, Sukarno langsung mengeluarkan piagam, mengakui kedudukan kedaulatan kesultanan monarkhi Yogyakarta dalam negara Republik Indonesia.

Jadi sejak tahun 1946, keistimewaan Daerah Yogyakarta itu sudah jelas kedudukannya. Dan itu ditandatangani langsung oleh presiden Sukarno, dengan piagam 6 September 1945. Yang kemudian piagam itu dikuatkan dengan beberapa kali penyempurnaan UU tentang keistimewaan Yogyakarta.

Sementara Keistimewaan yang diberikan kepada Aceh 1959, hanya keputusan perdana menteri Mr. Hardi dan keputusan Kolonel M. Yasin sebagai Panglima Komando Daerah Militer I/Iskanadar Muda tentang pemberlakuan Syariat Islam di Aceh thn 1962. Jadi, bisa dibayangkan seberapa kuat dan seberapa serius pemerintah pusat dalam memberikan status keistimewaan untuk Aceh dan Yogyakarta.

Belum lagi, keistimewaan yang diberikan utuk Aceh, tanpa Undang-Undang tertulis secara khusus seperti Yogya. Selama 40 tahun Aceh dibiarkan pemerintah pusat diberikan sebagai daerah keistimewaan tanpa Undang-Undang tertulis sejak thn 1959. Setelah 40 kemudian, yaitu pada tahun 1999 baru dilahirkan Undang-Undang Keistimewaan Aceh, yaitu Undang-Undang No. 44 Tahun 1999, Tentang Keistimewaan Aceh.

Itu pun atas inisiatif usulan DPR-RI, yang diprakarsai oleh seorang putra Aceh M. Kaoy Syah dari Fraksi PPP, yang kemudian didukung oleh beberapa fraksi lainnya di DPR-RI ketika itu. Maka lahirlah Undang-Undang Keistimewaan Aceh, setelah Aceh terkatung-katung 40 tahun lamanya dalam keistimewaan yang tidak jelas. Maka, diakui atau tidak, lahirnya Undang-Undang Keistimewaan Aceh thn 1999 ini, sebenarnya adalah sebuah kado yang dipersembahkan oleh PPP (P3) untuk Aceh yang diprakarsai oleh HM. Kaoy Syah yang tak bisa dilupakan oleh rakyat Aceh.

Kita berharap, Anggota DPR-RI asal Aceh hasil Pemilu 2019 ini–yang malah sudah 3-4 periode–di Senayan juga dapat memberikan kado-kado lainnya untuk Aceh untuk kami kenang jasanya dalam sejarah Anggota DPR-RI asal Aceh di kemudian hari.[]Sumber:facebook.com/nabbahany.as

Penulis Nab Bahany As, Budayawan.