LHOKSEUMAWE — Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Lhokseumawe  memusnahkan 440 minuman keras dalam kemasan botol dan kaleng di halaman markas di kawasan Pasar Inpres, Selasa pagi, 6 Februari 2018.

Pemusnahan barang haram itu dipimpin langsung Kasat Pol PP dan WH, Irsyadi disaksikan dari Kepolisian, anggota Denpom  dan sejumlah  anggota TNI setempat. Miras yang disita dari rumah Chong Fat, warga jalan Sukaramai Banda Sakti, pada 31 Desember 2016 itu dimusnahkan dengan cara dipecahkan ke dalam tong yang sudah disiapkan khusus.

Kasat Pol PP dan WH Lhokseumawe, Irsyadi melalui Kasi Penindakan Syariat Islam M Nasir menjelaskan, miras yang dimusnahkan terdiri dari berbagai merek, masing-masing Angker Bir 500 ml sebanyak  115 kaleng, Heineker 600 ml 172 botol, Heineker 330 ml sebanyak 97 kaleng dan Guinness 520 ml sebanyak 56 kaleng.

“Barang-barang haram itu terpaksa kita sita, karena pemiliknya Chong Fat menjual minuman keras itu kepada warga muslim, walau saat diperiksa dia mengaku hanya menjual ke nonmuslim saja,” jelas M Nasir.

Ia juga menjelaskan, pada tahun itu belum ada penindakan hukum seperti cambuk saat ini, dan Chong Fat sudah menandatangani surat perjanjian tidak menjual lagi memperjualbelikan minuman keras.

“Bila nanti dia (Chong Fat) kembali memperdagangkan minuman yang tergolong khamar itu, maka kita akan tindak tegas,” katanya.[]