MEULABOH – Lembaga Permasyarakatan (LP) Kelas II B Meulaboh, Jumat, 3 April 2020 membebaskan melalui asimilasi 52 narapidana (Napi) untuk mencegah terjadinya Coronavirus Disease-2019 (Covid-19).
Pembebasan dilakukan sesuai dengan peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 10 Tahun 2020, serta Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No.M.HH-19 PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi.
Kepala LP Kelas II Meulaboh, Sugiyanto menjelaskan, untuk, Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020, pengeluaran Napi dan anak melalui asimilasi harus dilakukan dengan berbagai ketentuan, Napi yang 2/3 masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2020, anak yang 1/2 masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2020, Napi anak yang tidak terkait dengan PP Nomor 99 Tahun 2012, tidak sedang menjalani subsidair dan bukan Warga Negara Asing (WNA).
“Jadi yang kita lakukan pengeluaran hari ini, sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan HAM, mereka selanjutnya akan diawasi Bapas Nagan Raya. Kita meminta semua yang dikeluarkan hari ini agar benar-benar memanfaatkan moment ini untuk hal yang baik, serta tidak lagi membuat tindak kejahatan,” harap Sugiyanto. [Azhar]


