SIGLI – Sebanyak 563 narapida di Kabupaten Pidie mendapatkan remisi pada peringatan HUT ke-77 RI. Mereka berasal dari Rutan Kelas IIB Benteng, Lapas Kelas IIB Kota Bakti, dan Lapas Perempuan Kelas IIB Tibang.
Data diperoleh portalsatu.com, paling tinggi napi diberikan remisi HUT Kemerdekaan RI enam bulan dan paling kecil satu bulan. Dari jumlah napi yang dapat remisi 129 orang perempuan. Sementara sisanya napi laki-laki 434 orang.
Adapun remisi pengurangan kurungan yang diberikan kepada para napi berdasarkan penilaian salama ini berkelakuan baik sebagai warga binaan.
Kepala Rutan Kelas IIB Benteng, A. Halim Faisal, mengatakan dari 375 penghuni rutan saat ini, 292 napi mendapatkan remisi HUT ke-77 RI.
“Mereka yang memperoleh pengurungan kurungan terdiri dari 6 bulan hanya satu orang, 5 bulan berjumlah 33 orang, empat bulan berjumlah 48 orang, tiga bulan sebanyak 100 orang. Sedangkan pengurangan dua bulan berjumlah 58 penghuni dan satu bulan berjumlah 52 orang,” ujar Halim Faisal.
Untuk penghuni Lapas Kota Bakti, menurut data diterima portalsatu.com, dari 144 penghuni, 142 mendapat remisi, hanya dua warga binaan yang tidak mendapatkan remisi. Masing-masing pengurangan enam bulan enam orang, lima bulan sebanyak 44 orang dan empat bulan berjumlah 16 orang, tiga bulan 37 orang. Sementara pengurangan kurungan dua dan satu bulan masing-masing 22 orang dan 17 orang.
Begitu juga dengan penghuni Lapas Perempuan Tibang, dari 158 warga binaan, 129 memperoleh remisi pada 17 Agustus 2022.
Berdasarkan data dirilis Lapas Perempuan Kelas IIB, lima napi mendapatkan remisi enam bulan, 24 orang pengurangan tahanan lima bulan, 18 orang diberikan empat bulan dan 63 orang tiga bulan. Sementara 12 orang dipotong dua bulan dan tujuh orang diberikan remisi satu bulan.
Pj. Bupati Pidie, Wahyudi Adisiswanto, beserta rombongan Forkopimda mengunjungi Lapas perempuan sekira pukul 11:00 WIB, setelah upacara pengibaran bendera merah putih.
Dalam kunjungannya Pj. Bupati menyapa warga binaan sembari memberi nasihat agar tidak mengulangi pelanggaran hukum. Kepada penghuni lapas, Wahyudi membagikan kain sarung dengan harapan dapat digunakan untuk keperluan ibadah.[] (Zamahsari)