LHOKSEUMAWE – Sebanyak 65 dari 378 narapidana Lapas Kelas II A Kota Lhokseumawe tidak dapat memberikan hak suaranya pada Pilkada kali ini. Pasalnya, mereka terkendala persoalan verifikasi dokumen kependudukan.

“Mereka tidak bisa memilih karena menyangkut persoalan dokumen kependudukan, bahkan kami telah bekerjasama dengan Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, serta KIP Aceh. Namun, persoalan kependudukan mereka tidak bisa diproses,” kata Komisioner KIP Lhokseumawe, Dedi Syahputra, kepada portalsatu.com, Rabu, 15 Februari 2017.

Dedi mengatakan dari 65 narapidana yang tidak bisa memilih tersebut ditahan di LP Kelas IIA Lhokseumawe. Sebagian narapidana lainnya telah mengambil dokumen A5, yaitu keterangan pindah memilih dan menggunakan KTP elektronik.

“Kalau narapidana yang 65 orang itu, mereka tidak memiliki dokumen A5, yang menyatakan keterangan pindah memilih dan KTP Elektronik juga tidak ada. Maka kami         menyatakan mereka tidak bisa memilih sama sekali,” tutur Dedi.

Terkait hal ini, Kalapas Lhokseumawe, Elly Yuzar, mengatakan, pihaknya telah melakukan persiapan jauh-jauh hari untuk dokumen napi. Selain itu, dia juga menyebutkan tidak ada kendala apapun dalam proses pencoblosan napi di lapas tersebut.

“Sementara bagi napi yang tidak bisa memilih kebanyakan dari mereka terkendala dengan verifikasi dokumen kependudukan,” kata Elly Yuzar, Rabu siang.[]