LHOKSUKON – Dua lembar surat suara gubernur Aceh di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 35 Gampông Matang Karieng, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara dinyatakan rusak karena telah tercoblos saat diterima oleh Daftar Pemilih Tetap (DPT), Rabu, 15 Februari 2017. Surat suara itu langsung diamankan petugas.

“Pukul 11.00 WIB tadi, ada dua surat suara yang rusak karena sudah tercoblos di (calon) gubernur Aceh nomor urut 1, Tarmizi Karim. Namun surat itu langsung dikembalikan oleh pemilih ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan diganti yang baru,” kata Panglima Sagoe D-IV Kuta Piadah, Razali Juned alias Teungku Jeunieb, saat ditemui portalsatu.com di TPS lokasi pemilihan Muzakir Manaf (Mualem), Gampông Mane Kawan, Seunuddon.

Ia menyebutkan, pihaknya meminta surat suara yang rusak itu diamankan. “Persoalan ini sudah kita laporkan ke Panwascam Seunuddon,” ujar Teungku Jeunieb yang juga Satgas Pemantau TPS dari Partai Aceh (PA).

Dikonfirmasi secara terpisah, Ketua Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Seunuddon, Mukhtar membenarkan adanya dua surat suara rusak di TPS 35 Matang Karieng.

“Iya, tadi ada dua surat suara rusak saat diterima pemilih/warga. Surat suara yang rusak itu sudah diganti dan sudah diamankan. Kita akan laporkan ke Panwaslih Aceh Utara,” kata Mukhtar yang juga mantan Geuchik Matang Karieng itu.[]