LHOKSUKON – 750 karung bawang merah ilegal asal Malaysia dimusnahkan dengan cara dibakar di halaman belakang Mapolres Aceh Utara, Selasa, 20 Desember 2016. Bawang merah dengan berat sekitar 6,5 ton itu diamankan di jalan lintas Medan – Banda Aceh, Gampong Meunasah Rantoe, Lhoksukon, Minggu, 11 Desember 2016 lalu.
Pemusnahan bawang merah ilegal itu dipimpin Waka Polres Kompol Suwalto, turut serta di lokasi dari Stasiun Karantina Kelas I Banda Aceh, Kejaksaan Negeri Aceh Utara, dan Pengadilan Negeri Khoksukon.
Selain itu juga dihadirkan tersangka, Rudi Siswanto, 40 tahun, warga Gampong Rantau Pauh, Kecamatan Rantau, Kabupaten Aceh Tamiang. Tersangka merupakan sopir yang mengangkut bawang menggunakan truk Colt Diesel dengan nomor polisi BK 9414 CA.
“Kami mendapat informasi dari masyarakat ada truk pengangkut bawang merah ilegal yang melintas dari arah timur. Truk itu berhasil distop petugas pukul 04.30 WIB di lintasan jalan Meunasah Rantoe. Pada karung bawang itu terdapat tulisan Penang-Malaysia. Menurut sopir, bawang itu akan dibawa ke Bireun,” kata Waka Polres Aceh Utara, Kompol Suwalto, kepada portalsatu.com, Selasa, 20 Desember 2016.
Ia menyebutkan, bawang itu diamankan karena sopir tidak dapat menunjukkan dokumen sah. Ini merupakan pemusnahan kedua pada tahun 2016, setelah sebelumnya dilakukan akhir April lalu.
“Kepada masyarakat, kami imbau, apabila melihat atau mengetahui adanya pembongkaran bawang merah ilegal, harap segera laporkan ke Polsek tersekat. Beberapa wilayah Polsek yang berada di pesisir juga kami minta untuk meningkatkan pemantauan masuknya barang ilegal, baik itu bawang merah atau pun narkoba,” kata Kompol Suwalto.[]


