LHOKSEUMAWE – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Lhokseumawe, menghibahkan bawang merah hasil sitaan sebanyak 17,5 ton untuk Pemerintah Kabupaten Aceh dan dayah di Aceh Besar. Penyerahan secara simbolis dilakukan di KPPBC setempat, Kamis, 18 Maret 2021.
Kepala Kantor Bea Cukai Lhokseumawe, Mochammad Munif, mengatakan bawang merah 10,5 ton dihibahkan kepada Pemkab Aceh Utara yang diserahkan melalui Dinas Sosial (Dinsos). Sisanya diserahkan untuk dayah yang ada di Aceh Besar.
Menurut Munif, sebelumnya bawang merah ini sudah dilakukan uji laboratoriun dan hasilnya bebas hama, sehingga layak untuk dikonsumsi. Bawang merah itu merupakan hasil sitaan pada 8 Maret 2021 di Desa Kuala Cangkoi, Kecamatan Lapang, Aceh Utara. Sampai saat ini pihaknya masih mencari informasi siapa pemilik barang ilegal itu.
“Bawang merah ini kita hibahkan karena melihat kondisi barang pun masih bagus. Apalagi pandemi Covid-19 seperti sekarang tentu sangat dibutuhkan bagi masyarakat, akan diserahkan kepada pihak dayah-dayah yang ada di Aceh Utara nantinya,” kata Munif kepada wartawan.
Asisten I Sekda Aceh Utara, Dayan Albar, menyambut baik atas hibah bawang merah dari pihak Bea dan Cukai, terlebih ini kebutuhan sehari-hari bagi masyarakat. Bawang tersebut akan disalurkan kepada dayah-dayah yang ada di wilayah Aceh Utara.
“Kita nanti menyalurkannya dengan cara menyesuaikan dari jumlah dayah atau ketersediaan bawang merah tersebut. Sangat bermanfaat bawang dihibahkan seperti saat ini,” ujar Dayan Albar. []



