SUBULUSSALAM – Ketua MPU Kota Subulussalam, H. Azharuddin Paeteh meminta pengguna media sosial (Medsos) di Bumi Syekh Hamzah Fansuri agar lebih bijak dan hati-hati. Sebab, menyebarkan berita bohong (hoax) hukumnya haram.
Hal itu disampaikan Azharuddin Paeteh dalam sosialisasi Fatwa MPU Aceh Nomor 6 Tahun 2018 tentang penyebaran berita bohong dan dampaknya, berlangsung di Hotel Khairulsyah, Kota Subulussalam, Rabu, 7 Juli 2021.
Azharuddin menjelaskan, berita hoax itu merupakan informasi (konten) yang tidak sesuai dengan kenyataan atau bertujuan untuk hal-hal negatif.
Lebih lanjut, Ketua MPU Kota Subulussalam ini, menjelaskan adapun ciri-ciri berita hoax yakni informasi yang tidak jelas sumbernya, konten mengandung unsur fitnah dan tuduhan, konten disampaikan tidak proporsional, informasi mendiskreditkan seseorang.
Selanjutnya, kata Azharuddin berita bohong itu konten yang disampaikan konteksnya penyesatan opini atau ujaran kebencian, serta konten yang tidak didapatkan dari media elektronik atau media cetak.
“Hukum menciptakan berita hoax dan menyebarkannya adalah haram dan bertentangan dengan hukum positif dan hukum adat Aceh,” ungkap Azharuddin.

Ia mengimbau kepada masyarakat, yang mengetahui penyebaran berita bohong agar melakukan pencegahan. Para pengguna Medsos diingatkan tidak serta-merta menyebarkan informasi yang diperoleh dari Medsos, sebelum memastikan konten tersebut bersifat valid (fakta) dan bukan hoax.
Sosialisasi Fatwa MPU Aceh yang dibuka Wali Kota Subulussalam, H. Affan Alfian Bintang ini, juga dirangkai dengan sosialisasi tiga Fatwa MPU Aceh lainnya yakni Nomor 01 Tahun 2016 tentang judi online, Nomor 01 tahun 2020 tentang pengangkatan anak (adopsi) menurut perspektif fiqih Islam dan Fatwa MPU Aceh Nomor 04 tahun 2007 tentang pedoman identifikasi aliran sesat.
Wali Kota Affan Alfian Bintang dalam arahannya mengapresiasi pelaksanaan sosialisasi Fatwa MPU Aceh yang dilaksanakan MPU Kota Subulussalam. Menurut Bintang, kegiatan ini menunjukkan peran dan sinergitas ulama dan pemerintah dalam mengatasi berbagai persoalan umat.
"Termasuk menangkal paham-paham menyimpang, yang bisa merusak akidah dan memicu konflik, tidak berkembang di Bumi Syekh Hamzah Fansuri ini," kata Bintang.
Sekretaris MPU Kota Subulussalam, Alimsyah mengatakan peserta sosialisasi ini diikuti sebanyak 100 peserta meliputi dari berbagai kalangan, imam masjid, cendikiawan, kelompok perwiritan laki dan kaum ibu-ibu.
Adapun narasumber dalam sosialisasi ini yakni Ketua MPU Kota Subulussalam, Drs. H. Azharuddin Paeteh, Wakil Ketua MPU Ustaz Maksum LS, S. Pd. I, Komisioner MPU Ustaz Jamhuri, S. H. I dan Drs. Ustaz Maskur. []





