BANDA ACEH – Delapan pelanggar Qanun Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayah dicambuk di halaman Masjid Jami’ Lueng Bata, Jumat, 20 April 2018.
Prosesi pencambukan disaksikan Wakil Wali Kota Banda Aceh, H. Zainal Arifin, Ketua TP PKK Kota Banda Aceh, Hj. Nurmiaty AR., sejumlah anggota DPRK, Muspika Kecamatan Lueng Bata dan ratusan warga yang memadati halaman masjid kebanggaan warga Lueng Bata ini. Turut hadir puluhan wisatawan asal Perak, Malaysia, yang menggunakan dua bus besar.
Proses pencambukan mengundang perhatian warga Banda Aceh. Tampak petugas kerepotan memisahkan anak-anak di bawah umur yang ingin menyaksikan proses pencambukan. Anak-anak di bawah umur (18 tahun ke bawah) diminta petugas meninggalkan lokasi karena tidak dibenarkan prosesi uqubat cambuk ini.
Wakil Wali Kota, Zainal Arifin menyampaikan, Pemerintah Kota Banda Aceh mempunyai komitmen yang kuat dalam hal penegakkan syariat. Penegakan syariat Islam sangatlah penting, karena dengan tegaknya syariat Islam maka ajaran Islam akan terus eksis, hidup dan semarak, sehingga dengan sendirinya dapat menciptakan suasana dan lingkungan islami yang gemilang.
“Uqubat cambuk ini merupakan bukti bahwa pemko bersama-sama dengan warga kota, tetap komit menegakkan syariat Islam di Banda Aceh. Para pelanggar Qanun Syariat Islam yang ditangkap dan dicambuk hari ini pun merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat,” ujarnya.
Zainal Arifin meminta, prosesi hukuman cambuk yang dilaksanakan hendaknya tidak hanya menjadi hukuman fisik kepada para pelanggar qanun, tetapi berefek jera kepada pelaku dan menjadi iktibar bagi semua yang menyaksikan.
“Saudara-saudara yang hari ini terkena ‘uqubat cambuk, untuk bertaubat dan tidak mengulangi kesalahannya. Percayalah, pasti Allah SWT akan menerima taubat saudara-saudara sekalian. Demikian juga dengan seluruh masyarakat yang menyaksikan pelaksanakan uqubat cambuk ini, kami mengingatkan kepada para hadirin, bahwa ‘uqubat cambuk ini bukan untuk mengejek dan menertawakan pelaku, tapi sebagai bahan pelajaran bagi kita semua. Bahwa apapun yang kita lakukan ada konsekuensinya,” kata Zainal Arifin.
Zainal Arifin meminta agar anak-anak yang belum cukup umur untuk tidak menyaksikan pelaksanaan hukuman cambuk. “Anak-anak kita larang untuk menyaksikan ini. Hal ini terkait dengan upaya kita bersama untuk menjaga sisi psikologis anak,” ujarnya.
Kepada seluruh warga, Zainal Arifin kembali mengingatkan bahwa Pemko Banda Aceh telah membuka call center Gemilang Anti Maksiat di nomor 081219314001. “Harapan kami, dengan call center tersebut, warga dapat berperan secara aktif dalam hal pengawasan terhadap pelanggaran syariat Islam di lingkungan masing-masing,” ujarnya.
Terkait dengan keluarnya Pergub Aceh yang mengatur pelaksanaan hukuman cambuk dipindahkan ke Lapas, Zainal Arrifin mengatakan belum bisa dilakukan karena belum ada turunannya seperti petunjuk teknis (juknis).
“Selain belum ada juknis, kita juga perlu meminta arahan dari ulama terkait peraturan ini, baru kemudian kita tindaklanjuti. Intinya kita tetap meminta petunjuk ulama dan juga berkomunikasi dengan Forkompinda Kota (Banda Aceh),” ujarnya.[](rel)




