ALQURAN sebagai pedoman utama umat Islam di dalamnya dikupas berbagai macam dasar hukum sehingga di dalam kitab suci tersebut terdapat sekitar 500 ayat ahkam. Para ulama di sini juga berselisih pendapat sebagian menyebutnya sekitar 150 ayat dan ada juga yang mengatkan 200 dan 228 ayat. Sehingga dapat di simpulkan jumlah ayat ahkam (ayat hukum) tidak kurang dari 500 ayat ahkam.
Demikian paparan yang di utarakan oleh Teungku Iswadi Arsyad atau akrab di sapa Abah Iswadi Laweung sebagai pemateri Tafsir Ayat Ahkam (Tafsir Ayat Tantang Hukum) dalam pelatihan Pendidikan Kader Ulama (PKU) Pidie yang diselenggarakan oleh Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) kabupaten Pidie di Aula kantor tersebut kamis, 27/7/2017.
Dalam Al-Quran para ulama berbeda pendapatjumlah ayat ahkam, ada yang menyebutnya 200 ayat,ini seperti yang dikemukakan oleh Ahmad Amin, sedangkan menurut Syekh Ibn al-Arabi dalam kitab Ahkam al-Quran sebanyak 400 ayat. Syekh Abdul Wahhab Khallaf, jumlahnya menyebutkan sekitar 228 ayat. Bahkan jika pendapat Syeikh Thantawi Jawhari lebih kurang 150 ayat. Sementara itu Imam al-Ghazali beliau berpendapat sekitar 500 ayat. Berdasarkan argument tersebut dapat di simpulkan bahwa ayat hukum tidak lebih dari 500 ayat, kata beliau yang juga guru senior dayah MUDI Masjid Raya Samalanga kepada redaksi, kamis ,(27/7/2017)
Abah Iswadi dalam syarahannya juga memaparkan ayat-Ayat Al-Quran yang berhubungan berbagai bidang dengan megutip pendapat Syekh Abdul Wahhab Khallaf, Dalam AlQuran menjelaskan bahwa ayat yang menyangkut dengan ibadah, sebanyak 140 Ayat, mengatur ahwal syakhsyiyah, sebanyak 70 Ayat, jinayah, 30 Ayat dan berhubungan dengan perdata, sebanyak 70 Ayat, hubungan Islam dan bukan Islam, sebanyak 25 Ayat, hukum-hukum acara, sebanyak 13 Ayat, mengatur keuangan negara dan ekonomi 10 Ayat. Sedangkan mengenai hubungan kaya dan miskin, sebanyak 10 Ayat papar kandidat master komunikasi IAIN Malikussaleh Lhkseumawe itu dengan penuh semangat
Beliau juga menguraikan sejarah tafsir ayat ahkam pada masa sahabat. Satu hal yang patut dicatat bahwa sahabat-sahabat yang paling menonjol pada periode ke-dua setelah nabi SAW di bidang tafsir ayat-ayat hokum ada tiga tokoh yaitu Abdullah bin Masud ra, Abdullah bin Umar ra dan Abdullah bin Abbas ra.
Ketiga tokoh besar di atas telah menancapkan pengaruh-pengaruhnya pada murid-murid mereka, maka bermunculanlah jebolan pertama sekolah-sekolah tafsir al-Quran, khususnya ayat-ayat hukum, seperti sekolah Tafsir Ayat-Ayat Hukum Kufah diprakarsai oleh murid-murid Ibn Masud. Sedangkan di Madinah dimotori oleh murid-murid Ibn Umar dan sekolah Tafsir Ayat-Ayat Hukum Makkah di pelopori oleh murid-murid Ibn Abbas. Para alumni sekolah-sekolah inilah yang kemudian menginsfirasi lahirnya sekolah-sekolah tafsir modern, khususnya ayat-ayat hukum, dan telah mengeluarkan alumni-alumni terbaiknya yang ahli bidang hukum Islam hingga sekarang, lanjut ulama muda Pidie yang aktif di dunia dakwah tersebut.[]


