Banda Aceh – Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Bea Cukai menggagalkan penyelundupan 72 bungkus sabu dan ekstasi asal Malaysia di perairan Utara Aceh. Selain itu juga diamankan tiga anak buah kapal (ABK) kayu KM Karabia.

Kepala BNNP Aceh Brigjen Pol. Faisal Abdul Naser mengatakan, 72 bungkus sabu itu dibungkus aluminium foil.

“Sebanyak 70 bungkus berisi sabu, dan 2 bungkus lagi berisi ekstasi. Kapal yang mengangkut narkotika dan tiga ABK diamankan,” kata Faisal, Selasa, 15 Januari 2019.

Ia menambahkan, narkotika tersebut dibawa dari Malaysia. Sampai di tengah laut perbatasan Malaysia – Indonesia diserahterimakan dari kapal, dibawa ke wilayah Aceh menggunakan kapal kayu KM Karibia.

“Selain barang bukti narkotika, penyidik juga menyita kapal kayu Karibia, GPS dan alat navigasi, telepon genggam, serta telepon satelit,” ungkapnya.

Dia nenyebutkan, seluruh kegiatan penyelundupan narkoba tersebut dikendalikan oleh napi di Lapas Tanjung Gusta, Medan atas nama Ramli. Saat ini tersangka dan barang bukti dibawa ke Jakarta untuk penyidikan lebih lanjut.[]

Penulis: Khairul Anwar