LHOKSEUMAWE – Narapidana bernama Rasyidin alias Cut Din alias Abu Sumatra, kembali membuat “kejutan”. Napi perkara percobaan pembakaran rumah warga di Lhokseumawe ini dilaporkan “kabur” dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas/LP) Lambaro, setelah minta izin untuk menjenguk ibunya. Sebelumnya, ia kabur dari Lapas Lhokseumawe saat menjalani hukuman perkara narkotika.
Data diperoleh portalsatu.com, Jumat, 19 Februari 2016 dari pihak Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Abu Sumatra mulanya terlibat perkara narkotika. Pemuda berkulit gelap ini kemudian divonis enam tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe pada 2011 silam.
Belum selesai menjalani masa hukuman, Abu Sumatra dilaporkan melarikan diri dari Lapas Kelas IIA Lhokseumawe. “Jika tak salah, saat itu Abu Sumatera baru menjalani setengah masa hukumannya dan kemudian melarikan diri,” kata Kajari Lhokseumawe melalui Rizky, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara Abu Sumatra.
Personel Polres Lhokseumawe kemudian melumpuhkan (menembak) Abu Sumatera di bagian kakinya pada 6 September 2014. Saat itu, ia juga berstatus tersangka kasus percobaan pembakaran rumah seorang anggota dewan dan pengancaman terhadap seorang kepala dinas di Lhokseumawe. Kasus itu terjadi pada awal 2014
Abu Sumatra lantas menjalani sidang perdana di PN Lhokseumawe pada 25 November 2014 terkait perkara percobaan pembakaran rumah dan pengancaman. Dalam dakwaan JPU dibacakan saat sidang dipimpin hakim ketua H. Zulkifli, S.H., M.H., Abu Sumatra dituding melanggar pasal 187 ke-2 KUHP jo pasal 53 KUHP jo pasal 65 KUHP atau dakwaan kedua pasal 187 ke-2 KUHP jo pasal 53 KUHP atau ketiga pasal 335 (ayat 1) ke-1 KUHP jo pasal 65 KUHP
Dakwaan itu dialamatkan kepada terdakwa Abu Sumatra yang dituding mengancam seorang kepala dinas dengan mengirim pesan singkat pada Mei 2014. Terdakwa dilaporkan juga meneror rumah kepala dinas itu dengan bom molotov, setelah tidak mendapatkan proyek pekerjaan langsung (PL) pada salah satu dinas di Lhokseumawe. Selain itu, Abu Sumatra dilaporkan melakukan percobaan pembakaran rumah seorang anggota DPRK Lhokseumawe.
Bintang bulan
Abu Sumatra yang ketika itu mengaku dirinya sebagai Juru Bicara Aceh Sumatra National Liberation Front (ASNLF), beberapa kali membuat “kejutan” sebelum dan saat menjalani sidang di PN Lhokseumawe.
Menjelang digelar sidang perdana terdakwa Abu Sumatra terkait perkara percobaan pembakaran rumah, anggota Satuan Reserse dan Kriminal Polres Lhokseumawe tiba-tiba mendatangi ruangan isolasi di PN Lhokseumawe. Polisi lantas menggeledah Abu Sumatera di ruangan itu dan menemukan selembar bendera bintang bulan dalam saku celananya. Kabarnya, bendera itu rencananya akan dikibarkan oleh Abu Sumatra dalam ruang sidang.
Dalam proses persidangan, hakim kerap menegur terdakwa Abu Sumatra. Pasalnya, Abu Sumatra membaca surat menggunakan bahasa Aceh. Terdakwa juga meneriakkan yel-yel “Hidup Aceh Merdeka… hidup Aceh Merdeka… hidup Aceh Merdeka”.
JPU Rizky menuntut Abu Sumatra lima tahun pidana penjara dikurangi masa tahanan yang dijalani saat proses penyidikan kasus tersebut. Namun sebelumnya saat melakukan pembelaan, terdakwa menyampaikan bahwa terpaksa mengakui semua perbuatannya kepada penyidik karena di bawah ancaman dan tekanan. Abu Sumatra juga menyebut dakwaan JPU tanpa dasar atau hanya rekayasa.
Majelis hakim PN Lhokseumawe akhirnya melalui putusan No 165/pid.B./2014/PN.LSM dibacakan dalam sidang pada 17 Februari 2015, menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap Rasyidin alias Cut Din alias Abu Sumatra. Terdakwa dinyatakan terbukti melanggar pasal 187 ke-2 jo pasal 53 jo pasal 65 KUHP terkait percobaan pembakaran rumah korban pada tahun 2014 lalu.
Sementara itu, Kepala Pengamanan Lembaga Permasyarakatan (KPLP) Kelas IIA Lhokseumawe, Irman Jaya ditemui portalsatu.com, 19 Februari 2016, membenarkan Abu Sumatra sempat ditahan di Lapas setempat.
“Awalnya dia berstatus napi kasus narkoba, belum habis masa hukuman sudah kabur. Dia kemudian tertangkap lagi oleh pihak Polres Lhokseumawe dengan dugaan kriminal lainnya,” kata Irman Jaya.
Irman Jaya menyebut pihaknya memindahkan Abu Sumatra dari Lapas Lhokseumawe ke Lapas Lambaro, Aceh Besar yang merupakan Lapas Banda Aceh, setelah pria itu menjadi napi perkara percobaan pembakaran rumah.
“Kita tidak mau kecolongan (kabur) untuk kedua kalinya, apalagi watak dan sikap Abu Sumatra sudah kita ketahui. Makanya dia dipindahkan ke Lapas Lambaro dengan lingkungan yang berbeda, dan pastinya dia tidak paham betul lokasi tersebut,” ujar Irman Jaya.
Abu Sumatra kemudian dilaporkan ‘kabur” dari Lapas Lambaro setelah minta izin untuk menjenguk ibunya. “Iya, kabarnya memang demikian, tahanan bernama Abu Sumatra telah kabur, dan laporannya saya terima kemarin,” ucap Djoko Setianto, Kepala Lapas Lambaro saat dikonfirmasi portalsatu.com via seluler, 19 Februari 2016.
Menurut Djoko, Abu Sumatra yang merupakan warga Lhokseumawe awalnya meminta izin kepada pihak Lapas untuk menemui ibunya yang sedang sakit. Namun, kata dia, sampai sekarang Abu Sumatra belum kembali ke Lapas itu.
Djoko yang mengaku sedang cuti dan saat ini berada di Jakarta, belum mengetahui detil kasus tersebut. Namun, kata dia, sampai saat ini pihak Lapas sedang memburu Abu Sumatra. “Sekarang dia sedang kita cari,” ucapnya.[] (idg)